Pelaku curanmor di Kapuas ditangkap personel gabungan di wilayah Pahandut, Palangkaraya
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Seorang laki-laki berinisial S (26) warga Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat harus berurusan dengan hukum, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas.
Personel gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Kapuas dan unit Reskrim Polsek Kapuas Murung di backup unit Resmob Polsek Pahandut menangkap pelaku di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya pada Rabu, 13 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
“Terduga pelaku berinisial S dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat (15/3/2024).
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kejadian pencurian sebuah sepeda motor Honda Sonic KH 6940 YP yang diparkir di depan rumah korban di Desa Dadahup, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas itu diketahui pada Kamis, 7 Maret 2024.
Korban saat itu memarkirkan sepeda motornya di depan rumah saat sepulang dari kerja malam harinya, namun saat itu tanpa di kunci stang langsung masuk ke dalam rumah.
“Saat pagi harinya sekitar pukuk 06.00 WIB korban dikagetkan karena sepada motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban dirugikan dan melaporkannya ke Polsek Kapuas Murung untuk ditindaklanjuti.
“Modus operandinya pelaku mencuri sepeda motor tak terkunci stang dengan mendorongnya menjauhi rumah korban kemudian menghidupkan motor dengan cara memotong kabel kontak,” jelasnya.
Barang bukti diamankan polisi berupa sepeda motor Honda Sonic KH 6940 YP dan lainnya. Serta terungkap pelaku ini ternyata juga mencuri sepeda motor Honda GL15A1RR warna biru hitam dengan TKP Sei Tatas, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas. (*)