Barang bukti sisa onderdil sepeda motor curian dari kasus curanmor diamankan Polres Kapuas
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus pencurian sepeda motor atau curanmor, yakni terhadap satu buah sepeda motor jenis Honda Sonic DA 2468 AB yang terparkir di samping warung dan rumah warga di Desa Lamunti Permai, Kecamatan Mantangai.
Sebanyak empat pelaku yang diduga terlibat kasus curanmor tersebut diamankan polisi. Mirisnya, para pelaku terbilang masih muda, yakni pria berinisial R (22) dan AS (19) warga Kecamatan Kapuas Barat. Sisa dua pelaku lainnya bahkan masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.
Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas bersama Polsek Mantangai menangkap empat pelaku di tempat dan waktu yang berbeda, yang mana masing-masing diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Kapuas Barat.
“Iya, ke empat pelaku sudah kami amankan di rentang waktu antara tanggal 14 dan 15 Maret 2024 di rumahnya masing-masing,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan Sabtu (16/3/2024).
Kasatreskrim menjelaskan kejadian itu diketahui pelapor/korban pada Jumat, 2 Februari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Lamunti Permai, Kecamatan Mantangai.
“Motor tersebut sebelumnya terparkir di samping warung rekannya selama satu minggu dengan kondisi radiator bocor dan terkunci stang,” jelasnya.
Ketika dirinya ingin mengecek motor tersebut ternyata sudah tidak ada di tempat semula, atas kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Mantangai untuk proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan peran dari para pelaku terlibat dalam aksi ini, bermula saat dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut mengambil motor yang terparkir di samping warung tersebut dengan cara mendorong motor, kebetulan tidak terkunci stang.
“Mendorong motor tersebut dengan diinjak dari belakang dengan motor pelaku, sekitar 1 km mereka mencoba merusak kabel kontak dgn obeng dan berhasil menghidupkan motor,” jelasnya.
Lalu, membawanya ke pondok singgah di sekitar Desa Penda Ketapi, selanjutnya, motor tersebut dipakai oleh kedua pelaku.
Setelah kurang lebih tiga hari kemudian sepeda motor tersebut diserahkan kepada pelaku lain yakni R dan AS yang mengetahui motor hasil curian dikarenakan salah satu pelaku masih di bawah umur da hutang dengan pelaku AS sebanyak Rp1 juta.
Lalu, dipreteli lah onderdil motor tersebut, sehingga tersisa mesin, knalpot dan cakram, serta velg, sedangkan rangka spd motor serta alat yang lainnya menurut pelaku AS dan R di buang dari atas jembatan Pulau Telo untuk menghilangkan barang bukti.
“Dari pelaku kita amankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah mesin sepeda motor Honda Sonic, satu buah knalpot variasi beserta alat rem cakram dan dua velg warna putih,” pungkasnya. (*)