Saat pengukuhan pengurus LPTQ Kapuas periode 2023 – 2028 di Aula Rujab Bupati Kapuas, Minggu (28/4/2024) sore
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pengurus Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Kapuas periode 2023 – 2028 resmi dikukuhkan, Minggu (28/4/2024) sore, di Aula Rujab Bupati Kapuas.
Pengukuhan ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Teriring tema optimalisasi kinerja pengurus dan penguatan kelembagaan LPTQ dalam mewujudkan Kabupaten Kapuas yang agamis.
Acara ini turut dihadiri Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo yang juga selaku Ketua Umum LPTQ Provinsi Kalimantan Tengah, perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Pj Ketua TP PKK Kapuas, Agustina Erlin Hardi, Pengurus LPTQ Kalteng dan lainnya.
Adapun pengurus yang dikukuhkan, diantaranya sebagai Ketua Umum LPTQ Kapuas, Suwarno Muriyat, Sekretaris Umum H Hasbullah dan Bendahara Umum Nasrullah serta para pengurus lainnya.
Erlin Hardi menyampaikan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dikukuhkan, seraya berharap dapat terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam pembangunan, khususnya di bidang keagamaan.
“Dengan pengurus yang dikukuhkan ini, bagaimana LPTQ Kapuas dengan program kegiatannya nantinya ke depan bisa dimaksimalkan,” kata Erlin saat diwawancarai wartawan.
Sementara itu, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo juga mengucapkan selamat kepada Pengurus LPTQ Kabupaten Kapuas periode 2023 – 2024 yang telah dikukuhkan hari ini di bawah kepemimpinan bapak Suwarno Muriyat.
“Besar harapannya bahwa kepengurusan yang baru ini bisa melanjutkan program-program pengurus yang lama dan mengoptimalkan program kerja,” ujar Edy.
Sebelumnya, Ketua Umum LPTQ Kapuas yang baru dikukuhkan, Suwarno Muriyat dalam menyampaikan dengan amanah yang diberikan Pj Bupati untuk melaksanakan tugas dan fungsi lembaga pengembangan tilawatil quran di Kabupaten Kapuas bukan hanya sebatas mempersiapkan kafilah MTQ atau STQ saja.
“Tetapi lebih jauh dari itu adalah bagaimana upaya kita untuk menuntaskan baca tulis Al quran di masyarakat,” ucap Suwarno. (*)