Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus M Ubab S Mahali SH saat press release, Selasa (9/7/2024) sore.
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), Selasa (9/7/2024) sore.
Sebagaimana press release yang disampaikan langsung Kajari Kapuas Luthcas Rohman SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Bidang Pidsus M Ubab S Mahali SH.
“Ya hari ini telah dilakukan penahanan 2 tersangka perkara Tipikor Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon,” kata Kasi Intel, Lucky Kosasih.
Dilanjutkannya, Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi itu untuk Tahun Anggaran 2022 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kapuas.
“Dua tersangka yang dilakukan penahanan yakni EBS selaku Persero dan Penanggung Jawab Teknis CV Sentratecs dan BSW selaku Direktur CV Sentratecs,” bebernya.
Kasi Intel Kejari Kapuas pun membeberkan perihal kasus yang disidik hingga penetapan tersangka dan penahanan.
Bahwa pada tahun 2022 berdasarkan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Bappeda Kapuas terdapat kegiatan Studi Tata Batas.
Perihal Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Untuk Pengembangan Kota Persiapan Calon Daerah Otonomi Baru Dalam Pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon dengan nilai Kontrak sebesar Rp. 838.000.000.
“Yang mana bahwa dari hasil lelang tersebut dimenangkan oleh CV Sentratecs dengan waktu pelaksanaan kontrak selama 45 hari sejak ditandatangani kontrak tersebut sampai dengan tanggal 30 Desember 2022,” lontarnya.
“Bahwa keterlibatan Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal yang tertera di dalam invoice 30% dan 100% pekerjaan (pertanggungjawaban) setelah dilakukan pencairan oleh Bappeda, namun oleh Penanggung Jawab Teknis Kegiatan CV Sentratecs Tersangka EBS, tidak dibayarkan sesuai dengan nilai yang tertera dalam rincian pekerjaan,” jelasnya.
Tersangka itu, lanjutnya, memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para Ahli, Surveyor, dan Tenaga Lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.
“Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka EBS, dilakukan atas sepengetahuan dan se izin Tersangka BSW sebagai Direktur CV Sentratecs,” tandasnya.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, mengalami kerugian negara sebesar Rp. 429.271.531,96
“Setelah melakukan penyidikan tadi juga, selain menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan, kami juga amankan uang sebesar 230 juta dari para tersangka dalam perkara ini,” lontarnya.
Para tersangka akan dikenakan sangkaan: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan,” ucapnya.
Waktu dan tempat penahanan selama 20 hari terhitung mulai 09 Juli 2024 sampai dengan tanggal 28 Juli 2024 di Rutan Klas IIB Kuala Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Domisili dua tersangka ini di Banjarbaru, di luar kota, maka dilakukan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan penyidikan sehingga memenuhi asas peradilan yang cepat, murah dan sederhana,” pungkasnya. (Posborneo.com/FSR)