POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Nasional

Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:24 WIB

Buntut OTT di Kalsel, KPK Akan Evaluasi E-Katalog, Tutup Celah Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto : SC YT KPK RI)

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto : SC YT KPK RI)

POSBORNEO.COM, JAKARTA – Buntut Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengevaluasi pengadaan barang dan jasa melalui E-Katalog.

Dalam hal ini, KPK akan menggandeng Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) guna evaluasi tersebut.

“Jadi, dulu ada (pengadaan) 200 (juta) ke bawah penunjukan langsung, di atas itu bisa tender, tapi kemudian dengan E-Katalog, seakan-akan E-Katalog ini adalah membubarkan leveling nilai. Kembali saat ini menjadi seakan-akan E-Katalog adalah penunjukan langsung cuma menggunakan media elektronik,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (9/10/2024) sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Dalam operasi tangkap tangan di Kalsel, penyidik KPK menemukan adanya rekayasa dalam persyaratan lelang proyek lewat E-Katalog.

Sehingga hanya perusahaan tertentu saja yang bisa mengajukan penawaran dan memenangkan proyek pengadaan tersebut.

“Nah, ini yang kami cermati dan ini di beberapa daerah, E-Katalog sekarang berubah seperti ini semua, menjadi seakan-akan upaya pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan, tetapi, semuanya di elektronik,” ujarnya.

Oleh karena itu Ghufron mengatakan pihak KPK akan menggandeng LKPP untuk melakukan evaluasi terhadap E-Katalog untuk menutup celah-celah korupsi dalam sistem tersebut.

“Nah, ini yang akan kami kemudian berdiskusi dan membahas hal itu bersama-sama dengan LKPP untuk kemudian mengevaluasinya,” tuturnya.

Untuk diketahui, Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

Para tersangka tersebut adalah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Tinjau Pulau Salat dan Nyaru Menteng Baru, Menhut RI Lakukan Kunjungan Kerja ke Kalteng

Kapuas Kota Air

Turun ke Jalan Berbagi Takjil di Kapuas, Potret Merakyat Anggota DPD RI Siti Aseanti

Kapuas Kota Air

Wujudkan Swasembada Pangan, Desa Pulau Kaladan Kapuas Siap Sukseskan Program Cetak Sawah Rakyat

Kapuas Kota Air

Ikut Tanam Perdana di Desa Pulau Kaladan, Dandim 1011/Kuala Kapuas Dukung Penuh Akselerasi Cetak Sawah Rakyat

Kapuas Kota Air

Akselerasi Program Cetak Sawah Rakyat, Tanam Perdana Padi Varietas Unggul di Desa Pulau Kaladan Kapuas

Kapuas Kota Air

Buli Kan Kapuas, Proyek Kolaborasi antar Mahasiswa, Berbagi dan Menginspirasi di SMAN 2

Kapuas Kota Air

Kunjungi Lokasi Cetak Sawah di Dadahup Kapuas, Mentan : Brigade Pangan Keren Siap Wujudkan Swasembada

Nasional

BREAKINGNEWS : Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Menang Praperadilan, Status Tersangka KPK Gugur