POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara resmi membuka Rapat Koordinasi Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 yang digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri unsur pemerintah provinsi, kabupaten/kota, arsiparis, serta lembaga terkait.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lembaga Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah karena telah memilih Kabupaten Kapuas sebagai tuan rumah penyelenggaraan rakor tahun ini.
“Kami mengucapkan terima kasih karena Kabupaten Kapuas telah dipercaya sebagai tempat pelaksanaan rapat koordinasi kearsipan tahun 2025,” ujarnya.
Wabup menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, organisasi, hingga perseorangan. Oleh karena itu, arsip memiliki kedudukan penting dalam perjalanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan kearsipan sangat bergantung pada sinergitas kebijakan, pembinaan, serta pengelolaan arsip yang harus ditopang oleh sumber daya manusia, sarana prasarana, dan sistem kearsipan yang memadai.
“Pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota harus terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya arsip untuk mendukung terselenggaranya pemerintahan yang baik. Arsip berperan penting dalam reformasi birokrasi dan menjadi bukti autentik kinerja pemerintahan,” tegasnya.
Wabup juga menekankan bahwa arsip tidak hanya berkaitan dengan administrasi pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari menjaga warisan sejarah bangsa yang membentuk jati diri Indonesia.
“Kita tidak mungkin memahami perjalanan bangsa tanpa mempelajari rekaman sejarah yang tersimpan dalam arsip-arsip autentik para pendahulu,” jelas Dodo.
Pada kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan apresiasi kepada seluruh arsiparis yang telah berdedikasi menjaga dan melindungi arsip, baik konvensional maupun digital.
“Terima kasih kepada para arsiparis yang terus bekerja menjaga informasi autentik dalam berbagai bentuk. Dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi hingga rakor ini dapat terlaksana,” ucapnya.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Wakil Bupati Kapuas resmi membuka Rakor Kearsipan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, Arthur Mukkun, menjelaskan bahwa arsip merupakan identitas dan jati diri bangsa, sekaligus memori kolektif yang menjadi acuan pertanggungjawaban dalam kehidupan bernegara. Karena itu, negara wajib mengelola dan menyelamatkannya.
“Arsip harus dikelola dan diselamatkan untuk menjamin ketersediaan arsip autentik dan terpercaya, melindungi kepentingan negara dan hak rakyat, serta mendinamiskan sistem penyelenggaraan kearsipan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa budaya tertib arsip hanya dapat dicapai jika seluruh entitas kearsipan memiliki komitmen kuat terhadap sumber daya manusia, tata kelola arsip, serta kebijakan yang sesuai kaidah.
Arthur juga memaparkan beberapa kendala yang masih dihadapi, antara lain kebijakan kearsipan yang belum sesuai kebutuhan, SDM kearsipan yang belum memadai, pemanfaatan aplikasi kearsipan elektronik seperti Srikandi yang belum optimal, serta pembinaan internal yang belum berjalan maksimal.
“Untuk mengatasi kendala tersebut, diperlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, serta perubahan strategi dalam pembinaan dan pengelolaan arsip,” tuturnya.
Ia berharap Rakor Kearsipan Tahun 2025 menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan kearsipan di Kalimantan Tengah.
Pada Rakor Kearsipan Tahun 2025 ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah turut mengumumkan hasil pengawasan internal dan eksternal terhadap penyelenggaraan kearsipan, baik di tingkat perangkat daerah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.
Untuk tingkat pengawasan internal perangkat daerah Provinsi Kalimantan Tengah, lima instansi meraih peringkat tertinggi. Posisi pertama diraih Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Kalimantan Tengah, disusul Biro Umum Sekretariat Daerah di peringkat kedua. Peringkat ketiga ditempati Dinas Pemuda dan Olahraga, kemudian Dinas Kehutanan pada posisi keempat, dan Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Tengah menempati posisi kelima.
Capaian ini menunjukkan meningkatnya komitmen perangkat daerah dalam membangun tata kelola arsip yang lebih tertib, modern, dan sesuai standar nasional.
Sementara itu, untuk pengawasan eksternal yang melibatkan seluruh pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, empat daerah berhasil meraih nilai tertinggi.
Peringkat keempat ditempati Kabupaten Kotawaringin Barat dengan nilai 60,77 dan predikat Baik. Di atasnya, Kota Palangka Raya berada pada posisi ketiga dengan nilai 67,63. Kabupaten Gunung Mas menyusul di posisi kedua melalui nilai 68,44.
Adapun peringkat pertama diraih oleh Kabupaten Kapuas dengan nilai tertinggi, yaitu 77,33 dan predikat Sangat Baik.
Prestasi Kabupaten Kapuas ini menjadi bukti nyata peningkatan signifikan dalam pengelolaan kearsipan daerah, sekaligus mengukuhkan posisi Kapuas sebagai salah satu kabupaten yang berhasil menerapkan standar kearsipan secara konsisten dan berkelanjutan. (*)









