POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:45 WIB

Secara Virtual, Wabup Kapuas Ikuti FGD Revisi UU Pemerintahan Daerah bersama APKASI

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara virtual ikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (11/3/2026).

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara virtual ikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (11/3/2026).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P.,   didamping Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten dari berbagai wilayah di Indonesia.

FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan aspirasi pemerintah daerah terkait rencana revisi regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum penting untuk memperkuat peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif,” ujar Dodo.

Ia juga menambahkan bahwa melalui forum diskusi seperti ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.

“Melalui FGD ini, kami berharap aspirasi dari pemerintah daerah dapat menjadi perhatian dalam proses revisi undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

FGD tersebut juga dihadiri oleh sejumlah undangan dan perwakilan perangkat daerah yang turut mengikuti jalannya diskusi guna menyerap informasi serta memberikan masukan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah di tingkat kabupaten. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Turun Langsung Bagikan Masker Gratis, Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap

Kapuas Kota Air

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat

Kapuas Kota Air

Bupati Wiyatno Tinjau Perekaman Paspor Calon Jemaah Haji di MPP Kuala Kapuas

Pemprov Kalteng

Agustiar Sabran Temui Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026