POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:46 WIB

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Penertiban Pasar Jalan Mawar

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, Rabu (3/6/2026) pagi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai saat memimpin jalannya Rapat Koordinasi Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, Rabu (3/6/2026) pagi.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penertiban Pedagang Pasar Jalan Mawar yang diselenggarakan di Ruang Rapat Sekda Kabupaten Kapuas, Rabu (3/6/2026) pagi. Rapat ini digelar guna merespons laporan teknis mengenai indikasi pelanggaran ketertiban umum serta penyalahgunaan fasilitas publik di kawasan pasar tersebut.

Agenda ini dihadiri langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Setda Kapuas Kusmiatie, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Apendi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Teras, serta jajaran Perangkat Daerah terkait lainnya.

Dalam jalannya rapat, Kepala DPPKUKM Kapuas Apendi melaporkan bahwa di sepanjang Jalan Mawar dan Jalan Anggrek kerap ditemukan pelanggaran ketertiban umum akibat maraknya pedagang yang berjualan di bahu serta pinggir jalan, sehingga memicu kemacetan lalu lintas yang parah. Padahal, pemerintah daerah telah menyediakan fasilitas yang memadai berupa 13 unit kios kosong di Pasar Blok R.A dan Blok R.B, serta sejumlah lapak ikan yang belum terisi.

Di sisi lain, situasi diperparah oleh temuan di lapangan yang dilaporkan oleh Kepala Dishub Teras mengenai adanya praktik pungutan liar berupa penyalahgunaan peruntukan lahan parkir publik. Sebagian ruang parkir tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk disewakan kepada beberapa pedagang demi mencari keuntungan pribadi, dengan tarif sewa berkisar antara Rp400.000 per hari hingga Rp1.000.000 per bulan.

Merespons kondisi pelik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I. Sangkai memberikan arahan tegas kepada jajaran instansi teknis, khususnya DPPKUKM selaku

leading sector, untuk segera merumuskan langkah penanganan yang komprehensif, terukur, dan berkelanjutan agar persoalan ini tidak terus berulang pasca-penertiban oleh Satpol PP.

“Saya instruksikan kepada dinas terkait untuk segera melakukan studi kaji tiru ke Pemerintah Kota Palangka Raya atau Pemerintah Kota Banjarmasin yang dinilai telah sukses dan memiliki formula efektif dalam mengelola penataan serta penertiban kawasan pasar tradisional. Kita perlu mengadopsi regulasi dan sistem tata kelola mereka untuk penertiban di Kapuas,” tegas Usis I. Sangkai.

Sebagai langkah penanganan, Pemkab Kapuas juga merencanakan penataan ulang mengenai pemberlakuan jam operasional berjualan yang ketat bagi para pedagang guna mengembalikan fungsi jalan publik sebagaimana mestinya serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas pasar resmi yang masih kosong. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Evaluasi PBJ dan Percepatan Pengadaan Perubahan TA 2026

Nasional

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan terkait Karhutla, Satu Diantaranya di Kapuas Kalteng

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siap Genapi 9 Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Buka Rakor Evaluasi PAD sekaligus Launching QRIS Retribusi

Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Pimpin Upacara Hari Jadi ke-67 Barito Selatan

Pemprov Kalteng

3.000 Mahasiswa Kalteng Terdampak Karhutla Terima Sembako dan Bantuan Tunai dari Pemprov

Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Relawan Karhutla, Pemprov juga Upayakan Jaminan Sosial

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Safari Jumat di Murung Keramat dan Panamas, Tinjau Infrastruktur