POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22 WIB

DPRD Kapuas Ikuti Penjaringan Aspirasi Komisi II DPR RI untuk RUU Kabupaten

POSBORNEO.COM, PALANGKARAYA – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kota Palangka Raya tersebut membahas penyusunan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten di Kalimantan Tengah. Salah satunya RUU Kabupaten Kapuas.

Selain Kapuas, lima daerah yang masuk dalam pembahasan adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Barito Selatan.

Yohanes mengatakan kehadiran DPRD Kapuas dalam forum tersebut menjadi bagian dari penjaringan aspirasi daerah terkait materi RUU yang sedang disusun Komisi II DPR RI.

Pertemuan digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Forum tersebut diterima Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalteng.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta para bupati dan ketua DPRD dari daerah yang masuk dalam pembahasan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dua hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, kejelasan batas wilayah administratif.

Kejelasan batas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan wilayah di kemudian hari. Kedua, karakteristik serta potensi komoditas lokal setiap daerah perlu mendapat ruang dalam regulasi.

Bagi Kapuas, pembahasan tersebut menjadi kesempatan menyampaikan kebutuhan daerah agar dapat tercermin dalam aturan yang akan dibentuk.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap pembaruan regulasi tersebut. Pemprov juga mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait aktif menyampaikan usulan tertulis.

Usulan dari daerah diharapkan menjadi bahan penyusunan undang-undang yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah serta dapat menjadi pijakan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat