POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:22 WIB

DPRD Kapuas Ikuti Penjaringan Aspirasi Komisi II DPR RI untuk RUU Kabupaten

POSBORNEO.COM, PALANGKARAYA – DPRD Kabupaten Kapuas melalui Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berinto mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (24/6/2026).

Kunjungan yang berlangsung di Kota Palangka Raya tersebut membahas penyusunan lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kabupaten di Kalimantan Tengah. Salah satunya RUU Kabupaten Kapuas.

Selain Kapuas, lima daerah yang masuk dalam pembahasan adalah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Barito Utara, dan Barito Selatan.

Yohanes mengatakan kehadiran DPRD Kapuas dalam forum tersebut menjadi bagian dari penjaringan aspirasi daerah terkait materi RUU yang sedang disusun Komisi II DPR RI.

Pertemuan digelar di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalimantan Tengah. Forum tersebut diterima Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden yang mewakili Gubernur Kalteng.

Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, serta para bupati dan ketua DPRD dari daerah yang masuk dalam pembahasan.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan dua hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU tersebut. Pertama, kejelasan batas wilayah administratif.

Kejelasan batas diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan wilayah di kemudian hari. Kedua, karakteristik serta potensi komoditas lokal setiap daerah perlu mendapat ruang dalam regulasi.

Bagi Kapuas, pembahasan tersebut menjadi kesempatan menyampaikan kebutuhan daerah agar dapat tercermin dalam aturan yang akan dibentuk.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap pembaruan regulasi tersebut. Pemprov juga mendorong pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait aktif menyampaikan usulan tertulis.

Usulan dari daerah diharapkan menjadi bahan penyusunan undang-undang yang sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah serta dapat menjadi pijakan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Turun Langsung Bagikan Masker Gratis, Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap

Kapuas Kota Air

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat

Kapuas Kota Air

Bupati Wiyatno Tinjau Perekaman Paspor Calon Jemaah Haji di MPP Kuala Kapuas

Pemprov Kalteng

Agustiar Sabran Temui Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026