POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 6 Juli 2026 - 13:30 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kapuas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

POSBORNEO.COM, KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Senin (6/7/2026).

Persetujuan tersebut disampaikan setelah seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan DPRD.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas dan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Kapuas HM Wiyatno, Wakil Bupati Kapuas Dodo, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.

Dalam penyampaian pendapat akhirnya, fraksi-fraksi DPRD secara umum menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan dan rekomendasi yang diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah.

Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kapuas atas kerja sama dan sinergi selama proses pembahasan Raperda tersebut.

Menurutnya, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Berbagai saran, masukan, serta rekomendasi yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kapuas sebagai bahan evaluasi dan penyempurnaan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Setelah mendapat persetujuan bersama, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dilakukan evaluasi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD menjadi penanda selesainya salah satu tahapan penting dalam proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus diperkuat, sehingga pengelolaan keuangan daerah dapat semakin efektif, efisien, transparan, dan memberikan manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat