POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 19:20 WIB

DPRD Kapuas Dalami Aturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kementerian PKP

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan melalui konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.

Kunjungan kerja berlangsung pada 14–18 Juli 2026. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Pansus II.

Selain bertemu jajaran Kementerian PKP, mereka juga melakukan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari penerapan regulasi di daerah lain.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Persoalan ini kerap menjadi kendala karena menyangkut administrasi aset, tanggung jawab pengembang, hingga pengelolaan fasilitas umum setelah kawasan perumahan dihuni masyarakat.

Berinto mengatakan, konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD agar aturan yang disusun benar-benar dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.

“Kami ingin perda ini punya pijakan yang jelas dan bisa dijalankan. Dengan begitu, pengelolaan PSU perumahan memiliki kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Selama berada di Kementerian PKP, Pansus II menerima berbagai masukan terkait tata cara penyerahan aset, kewajiban pengembang, hingga peran pemerintah daerah dalam mengelola prasarana dan fasilitas umum di kawasan permukiman.

Seluruh hasil konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda sebelum memasuki pembahasan tahap berikutnya.

Berinto berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi solusi atas persoalan pengelolaan aset perumahan yang selama ini muncul di daerah. Menurutnya, aturan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, sekaligus masyarakat sebagai pengguna kawasan perumahan. (*)

 

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Turun Langsung Bagikan Masker Gratis, Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap

Kapuas Kota Air

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat

Kapuas Kota Air

Bupati Wiyatno Tinjau Perekaman Paspor Calon Jemaah Haji di MPP Kuala Kapuas

Pemprov Kalteng

Agustiar Sabran Temui Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026