POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 19:20 WIB

DPRD Kapuas Dalami Aturan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kementerian PKP

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan melalui konsultasi ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

Langkah ini dilakukan untuk memperkuat substansi regulasi sebelum dibahas lebih lanjut di DPRD.

Kunjungan kerja berlangsung pada 14–18 Juli 2026. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Pansus II.

Selain bertemu jajaran Kementerian PKP, mereka juga melakukan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi dan DPRD Provinsi DKI Jakarta guna mempelajari penerapan regulasi di daerah lain.

Pembahasan difokuskan pada mekanisme penyerahan dan pengelolaan PSU dari pengembang kepada pemerintah daerah. Persoalan ini kerap menjadi kendala karena menyangkut administrasi aset, tanggung jawab pengembang, hingga pengelolaan fasilitas umum setelah kawasan perumahan dihuni masyarakat.

Berinto mengatakan, konsultasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD agar aturan yang disusun benar-benar dapat diterapkan di Kabupaten Kapuas.

“Kami ingin perda ini punya pijakan yang jelas dan bisa dijalankan. Dengan begitu, pengelolaan PSU perumahan memiliki kepastian bagi semua pihak,” katanya.

Selama berada di Kementerian PKP, Pansus II menerima berbagai masukan terkait tata cara penyerahan aset, kewajiban pengembang, hingga peran pemerintah daerah dalam mengelola prasarana dan fasilitas umum di kawasan permukiman.

Seluruh hasil konsultasi akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda sebelum memasuki pembahasan tahap berikutnya.

Berinto berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu menjadi solusi atas persoalan pengelolaan aset perumahan yang selama ini muncul di daerah. Menurutnya, aturan yang jelas akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah, pengembang, sekaligus masyarakat sebagai pengguna kawasan perumahan. (*)

 

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat