POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 15:13 WIB

DPRD Kapuas Perdalam Empat Raperda, Konsultasi dan Koordinasi ke Jakarta

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas memperdalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bekasi, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI.

Kegiatan tersebut berlangsung 14–18 Juli 2026. Rombongan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, bersama anggota Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kapuas.

Berinto mengatakan kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk menggali masukan, mempelajari penerapan regulasi di daerah lain, sekaligus menyelaraskan materi Raperda dengan ketentuan pemerintah pusat.

“Konsultasi dan koordinasi tersebut difokuskan pada pembahasan dan pendalaman materi terkait empat Raperda yang sedang digodok,” kata Berinto, Senin (20/7/2026).

Salah satu perhatian Pansus II berkaitan dengan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan serta kawasan permukiman.

Menurut Berinto, persoalan PSU dan aset perumahan membutuhkan aturan yang jelas agar proses penyerahan, pengelolaan, serta pemanfaatannya dapat berjalan tertib.

“Kami ingin memastikan bahwa Raperda yang sedang kami bahas, khususnya terkait PSU dan kawasan permukiman, memiliki rujukan yang kuat, baik aturan di tingkat pusat maupun praktik yang sudah berjalan di daerah lain seperti Bekasi dan DKI Jakarta,” ujarnya.

Saat berkonsultasi ke Kementerian PKP, Pansus II menggali teknis penyerahan dan pengelolaan PSU perumahan. Masukan tersebut menjadi bahan untuk memperjelas materi regulasi yang tengah disusun DPRD Kapuas.

Berinto menyebut hasil kunjungan akan digunakan untuk menyempurnakan naskah akademik dan draf Raperda.

Ia berharap regulasi yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan dengan baik serta memberikan kepastian dalam pengelolaan kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas.

“Harapannya, aturan yang lahir benar-benar bisa menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Turun Langsung Bagikan Masker Gratis, Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap

Kapuas Kota Air

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat

Kapuas Kota Air

Bupati Wiyatno Tinjau Perekaman Paspor Calon Jemaah Haji di MPP Kuala Kapuas

Pemprov Kalteng

Agustiar Sabran Temui Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026