POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:49 WIB

Terkait Ditundanya Pengesahan Raperda RTRW Kapuas, Ini Penjelasan DPRD

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes ST

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes ST

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Sementara itu, satu raperda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas ditunda pengesahannya karena masih memerlukan penyempurnaan data.

Itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas, Rabu (22/7/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas, Yohanes.

Usai rapat, Yohanes menjelaskan bahwa awalnya terdapat 10 raperda yang dijadwalkan untuk disahkan.

Namun, berdasarkan pandangan fraksi-fraksi dan laporan Panitia Khusus (Pansus) III, raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas belum dapat ditetapkan karena masih terdapat sejumlah data yang belum terverifikasi.

​”Masih ada data yang belum terverifikasi,” tegas Yohanes di hadapan awak media.

​Verifikasi yang dimaksud itu mencakup kawasan hutan lindung hingga garis perbatasan—mulai dari level desa sampai kecamatan.

​Tak hanya itu, pengesahan RTRW tingkat kabupaten ini juga tersandera oleh RTRW Provinsi Kalimantan Tengah yang sampai sekarang belum rampung.

DPRD Kapuas enggan mengambil risiko gegabah yang berpotensi memicu sengketa di waktu yang akan datang.

​”Daripada memicu masalah hukum di kemudian hari, kami tunda dulu sampai semua data lengkap dan valid,” ujar legislator yang akrab disapa Anes ini. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Turun Langsung Bagikan Masker Gratis, Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap

Kapuas Kota Air

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat

Kapuas Kota Air

Bupati Wiyatno Tinjau Perekaman Paspor Calon Jemaah Haji di MPP Kuala Kapuas

Pemprov Kalteng

Agustiar Sabran Temui Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026