POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Komisi I DPRD Kapuas Konsultasikan terkait Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas konsultasi terkait perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Konsultasi dilakukan ke sejumlah instansi kepegawaian di Kalimantan Tengah pada 10–13 Agustus 2026.

Rombongan Komisi I mendatangi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, serta BKPSDM Kabupaten Katingan.

Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Sera Sintanola, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari Jadwal III Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.

“Dalam melaksanakan tugas berdasarkan Jadwal III Kegiatan DPRD Kabupaten Kapuas Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Komisi I telah melaksanakan konsultasi dan koordinasi terkait perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu,” kata Lola sapaan familiarnya.

Diketahui, masa kontrak PPPK paruh waktu pada umumnya berlaku selama satu tahun. Perpanjangan tidak berlangsung otomatis.

Keputusan perpanjangan mempertimbangkan evaluasi kinerja tahunan, kebutuhan instansi, serta ketersediaan anggaran dan kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Komisi I juga aktif melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan kunjungan kerja ke Kementerian PANRB di Jakarta. Langkah itu dilakukan untuk memperjelas nasib tenaga non-ASN.

“Tentunya untuk memperjuangkan kejelasan status, perpanjangan kontrak, serta regulasi bagi tenaga non-ASN yang belum masuk database BKN atau belum terakomodasi dalam skema PPPK paruh waktu,” terangnya.

Politisi Partai NasDem itu berharap hasil konsultasi dapat memberikan kepastian status hukum bagi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Kapuas.

Ia juga ingin persoalan kontrak tidak berujung pada pemutusan hubungan kerja secara massal.

“Harapannya, jangan sampai ada PHK massal untuk PPPK paruh waktu yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Bupati Kapuas Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Turun Langsung Bagikan Masker Gratis, Lindungi Warga dari Dampak Kabut Asap

Kapuas Kota Air

Sekda Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Status Tanggap Darurat

Kapuas Kota Air

Bupati Wiyatno Tinjau Perekaman Paspor Calon Jemaah Haji di MPP Kuala Kapuas

Pemprov Kalteng

Agustiar Sabran Temui Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan, Tegaskan Komitmen Tangani Karhutla

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026