POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Koordinasi tindak lanjut atas Status Tanggap Darurat bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta kekeringan di wilayah Kabupaten Kapuas, Rabu (2/9/2026).
Tindaklanjut Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 403/BPBD Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas.
Rapat yang digelar di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas itu dipimpin Sekda Kapuas Usis I Sangkai.
Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas, selama 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak tanggal 2 September 2026 sampai dengan 15 September 2026.
Penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana dilapangan.
Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas, selama 14 (Empat Belas) hari terhitung sejak tanggal 2 September 2026 sampai dengan 15 September 2026.
Penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan dan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan darurat bencana dilapangan.
Rapat dihadiri Wakapolres Kapuas Kompol Susilowati, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangeran S Pandiangan, Kepala Dinas Kesehatan dr Agus Waluyo, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Jendrawan, perwakilan Kodim 1011/Klk dan Perangkat Daerah terkait dengan agenda pembahasan perkembangan kondisi Karhutla dan kekeringan sekaligus langkah penanganan yang perlu dilakukan Pemerintah Daerah.
Adapun BPBD Kabupaten Kapuas menyiapkan rencana operasi penanganan Karhutla dan kekeringan melalui pembangunan Posko Induk dan Posko Sekretariat/Crisis Center di Kantor BPBD Kabupaten Kapuas. Pos lapangan juga direncanakan di Kecamatan Kapuas Murung, Kapuas Barat, Desa Katunjung dan Tidore.
Dari sisi Karhutla, berdasarkan rekapitulasi hingga 1 September 2026, tercatat ada 654 titik api yang tersebar di 54 Desa dan 11 Kecamatan dengan Kecamatan Mantangai menjadi Kecamatan dengan titik api terbanyak dengan 403 titik api.
Sementara itu, kondisi kekeringan juga telah berdampak terhadap ketersediaan air bersih masyarakat. Perumdam Kabupaten Kapuas memberlakukan sistem pengaliran air bersih secara bergilir sejak 11 Agustus 2026 akibat intrusi air laut ke Sungai Kapuas Murung yang menyebabkan kualitas air baku menjadi asin.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau aliran, dilakukan distribusi air menggunakan mobil tangki, injeksi ke jaringan pipa serta pembagian langsung ke rumah pelanggan yang membutuhkan.
Dengan dilaksanakannya Rapat Koordinasi ini menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen kondisi Karhutla dan kekeringan harus ditangani secara serius, terpadu dan berdasarkan data faktual di lapangan.
Sekda meminta seluruh perangkat daerah dan unsur terkait memperkuat koordinasi serta mengutamakan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan.
Sekda juga meminta BPBD bersama perangkat daerah terkait terus meningkatkan pemantauan hotspot dan kejadian Karhutla, memperkuat koordinasi dengan TNI, Polri, Manggala Agni, pemerintah kecamatan dan desa, serta memastikan masyarakat terdampak kekeringan mendapatkan dukungan air bersih.
Selain itu, langkah operasi meliputi pemadaman darat, pengecekan hotspot dan informasi Karhutla, patroli serta sosialisasi kepada masyarakat di lokasi rawan Karhutla, mengaktifkan ruang oksigen, serta mendistribusikan air bersih kepada masyarakat yang terdampak kekeringan.
Melalui rapat lanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas berharap dapat mengambil langkah strategis dan terukur dalam menghadapi ancaman Karhutla dan kekeringan, sekaligus memastikan penanganan terhadap masyarakat terdampak dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran. (*)










