POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Nasional / Pos Kalteng

Selasa, 22 September 2026 - 09:42 WIB

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan terkait Karhutla, Satu Diantaranya di Kapuas Kalteng

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). (Foto  : ist/Kemenhut RI)

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam kunjungan kerja di Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026). (Foto : ist/Kemenhut RI)

POSBORNEO.COM – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni kembali mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan sebagai bagian dari proses penegakan hukum terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Kelima perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Menhut Raja Antoni, saat berada di Pulang Pisau, Kalteng, Senin (21/9/2026)

Dilansir posborneo.com melalui siaran pers di laman resmi Kemenhut RI, Selasa (22/9/2026), lima perusahaan yang izinnya dicabut diantaranya PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi sekitar 29.140 hektare.

Kemudian, PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare; PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, seluas 3.812 hektare; PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara dan Ketapang, seluas 28.990 hektare; serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Menhut Raja Antoni menyebut total luas konsesi dari lima perusahaan tersebut mencapai 92.464 hektare.

Dalam paparannya, luas area terbakar masing-masing perusahaan disebut 47,84 hektare untuk PT Wana Lestari Jaya, 18,20 hektare untuk PT Prima Multi Buana, 497 hektare untuk PT Pancaran Wana Nusa, 374,99 hektare untuk PT Grace Putri Perdana, dan 231,10 hektare untuk PT Babugus Wahana Lestari.

Total luas terbakar 1.169,13 hektare.

Menurut Menhut Raja Antoni, pencabutan izin tersebut berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Ia menegaskan pemegang konsesi atau PBPH memiliki kewajiban untuk menjaga kawasan serta memenuhi kewajiban yang melekat pada izin yang diberikan.

“Namun sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” katanya.

Menhut Raja Antoni berharap langkah penegakan hukum tersebut memberikan efek jera kepada perusahaan lain di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran maupun pembiaran terhadap Karhutla.

“Oleh karena itu, sekali lagi berharap ini juga menjadi efek jera terhadap seluruh perusahaan yang lain yang berada di bawah Kementerian Kehutanan agar tidak melakukan pembakaran, pembiaran,” pungkasnya. (*)

 

 

 

 

 

——————————————————————————

 

Sumber : SIARAN PERS Kementerian Kehutanan RI (Nomor: SP.544/HKLN/09/2026)

 

 

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Evaluasi PBJ dan Percepatan Pengadaan Perubahan TA 2026

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siap Genapi 9 Langkah Konkret Pengendalian Inflasi

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Buka Rakor Evaluasi PAD sekaligus Launching QRIS Retribusi

Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Agustiar Sabran Pimpin Upacara Hari Jadi ke-67 Barito Selatan

Pemprov Kalteng

3.000 Mahasiswa Kalteng Terdampak Karhutla Terima Sembako dan Bantuan Tunai dari Pemprov

Pemprov Kalteng

Gubernur Kalteng Serahkan Bantuan Pangan untuk Relawan Karhutla, Pemprov juga Upayakan Jaminan Sosial

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Safari Jumat di Murung Keramat dan Panamas, Tinjau Infrastruktur

Kapuas Kota Air

Launching Akses Mitra Talenta dan Pelatihan Manajemen Dasar Kebencanaan bagi ASN di Kapuas