POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Sidik Widiantoro, SE., MT., memimpin rapat evaluasi pengadaan barang/jasa sekaligus membahas percepatan pengadaan barang/jasa pada Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan bersama perangkat daerah terkait dan bertempat di Ruang Rapat LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) Kabupaten Kapuas, Selasa (22/9/2026).
Dalam rapat, pembahasan difokuskan pada evaluasi proses pengadaan barang/jasa yang telah berjalan serta langkah-langkah percepatan pelaksanaan pengadaan pada anggaran perubahan Tahun 2026. Hal ini dilakukan agar setiap tahapan pengadaan dapat dilaksanakan secara tepat waktu, sesuai ketentuan, serta mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.
Salah satu hal yang turut menjadi perhatian adalah pemanfaatan Katalog Elektronik (e-Katalog) dalam proses pengadaan pemerintah. Kabupaten Kapuas disebut sebagai salah satu daerah dengan tingkat penggunaan e-Katalog yang tinggi secara nasional.
Kontribusi penggunaan e-Katalog tersebut antara lain berasal dari sejumlah perangkat daerah, seperti Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan.
Pembahasan mengenai pengadaan barang/jasa dan pemanfaatan e-Katalog tersebut juga berkaitan dengan kegiatan yang sebelumnya dilaksanakan di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, pada 29–31 Juli 2026.
Adapun sejumlah poin yang menjadi perhatian dalam evaluasi PBJ Tahun 2026 meliputi perencanaan, persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, serta monitoring dan evaluasi (monev) pengadaan barang/jasa.
Selain itu, rapat juga membahas penerapan Peraturan Lembaga Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai salah satu landasan dalam pelaksanaan pengadaan melalui katalog elektronik.
Melalui rapat evaluasi tersebut, diharapkan perangkat daerah terkait dapat mempercepat proses pengadaan pada Anggaran Perubahan 2026 dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku, sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal. (*)










