POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:45 WIB

Secara Virtual, Wabup Kapuas Ikuti FGD Revisi UU Pemerintahan Daerah bersama APKASI

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara virtual ikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (11/3/2026).

Wakil Bupati Kapuas, Dodo, secara virtual ikuti Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Rabu (11/3/2026).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Wakil Bupati Kapuas, Dodo, S.P.,   didamping Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kapuas, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah dan perwakilan pemerintah kabupaten dari berbagai wilayah di Indonesia.

FGD ini bertujuan untuk menghimpun masukan dan aspirasi pemerintah daerah terkait rencana revisi regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah.Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 merupakan momentum penting untuk memperkuat peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Revisi Undang-Undang Pemerintahan Daerah diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih optimal bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kewenangannya, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin maksimal dan pembangunan daerah berjalan lebih efektif,” ujar Dodo.

Ia juga menambahkan bahwa melalui forum diskusi seperti ini, pemerintah daerah dapat menyampaikan berbagai pengalaman, tantangan, serta masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyempurnaan regulasi tersebut.

“Melalui FGD ini, kami berharap aspirasi dari pemerintah daerah dapat menjadi perhatian dalam proses revisi undang-undang, sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah serta mendukung percepatan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

FGD tersebut juga dihadiri oleh sejumlah undangan dan perwakilan perangkat daerah yang turut mengikuti jalannya diskusi guna menyerap informasi serta memberikan masukan terkait implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah di tingkat kabupaten. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat