POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Kamis, 30 April 2026 - 16:46 WIB

Pemkab Kapuas Bahas Rancangan Perbup terkait Pengelolaan NSD dan Rusun

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat terkait penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan New Side Development (NSD) dan rumah susun (rusun) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (30/4/2026).

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat terkait penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan New Side Development (NSD) dan rumah susun (rusun) di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (30/4/2026).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat terkait penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan New Side Development (NSD) dan rumah susun (rusun).

Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (30/4/2026), dipimpin oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP), Septedy, didampingi Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale.

Dalam arahannya, Staf Ahli Bupati bidang EKP menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan aplikatif guna menjamin pengelolaan NSD dan rusun yang tertib, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat.

“Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan NSD dan rusun, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya,” ujar Septedy.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang disusun harus mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari mekanisme penghunian, pengawasan, hingga sanksi, agar pengelolaan aset daerah tersebut dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar perangkat daerah terkait, sehingga proses penyusunan Rancangan Perbup dapat segera dirampungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat