POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:59 WIB

Sembilan dari 10 Raperda Disahkan saat Rapat Paripurna DPRD Kapuas

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui sembilan dari sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Rabu (22/7/2026).

Satu Raperda yang belum mendapat persetujuan adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas Tahun 2026–2046.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Yohanes mengatakan agenda paripurna digelar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kapuas.

“Agenda hari ini diawali dengan penyampaian laporan Pansus I, II, dan III terhadap 10 Raperda Kabupaten Kapuas,” ujarnya.

Setelah laporan panitia khusus disampaikan, rapat dilanjutkan dengan pendapat akhir tujuh fraksi DPRD, yakni Fraksi Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, Gerindra, PAN, PKB, serta Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera.

Pada tahap pengambilan keputusan, DPRD menyetujui sembilan Raperda. Sementara Raperda tentang RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046 belum disahkan karna dinilai belum memenuhi syarat.

Usai keputusan dibacakan, Yohanes bersama Wakil Bupati Dodo menandatangani persetujuan bersama terhadap sembilan Raperda tersebut.

Raperda yang disetujui meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, pengelolaan sampah, perubahan Perda tentang penyelenggaraan ibadah haji, perubahan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa, ketertiban umum, kebersihan dan keindahan, perubahan Perda tentang kawasan tanpa rokok, rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman, perubahan Perda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat