POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 16:04 WIB

Pansus III DPRD Kapuas Setujui Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Rapat Pansus III DPRD Kapuas

Rapat Pansus III DPRD Kapuas

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Persetujuan tersebut disertai catatan agar naskah raperda disempurnakan sesuai hasil pembahasan dalam rapat Pansus III yang digelar Senin (20/7/2026).

Rapat dipimpin H. Abdullah, S.E., serta dihadiri anggota Pansus III dan perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas.

Raperda tersebut disusun dengan menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Pengaturannya diperluas, antara lain mencakup rokok elektronik, taman ramah anak, pembatasan penjualan, serta pengendalian iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau.

Dalam pembahasan, turut disoroti kekhawatiran mengenai potensi penurunan pendapatan dari iklan rokok. Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menjelaskan, biaya penanganan penyakit akibat rokok dinilai jauh lebih besar dibandingkan pendapatan dari iklan rokok.

Dampak tersebut juga mencakup kerugian produktivitas akibat sakit, kecacatan, hingga kematian dini.

Raperda turut mengatur larangan penjualan rokok melalui media sosial. Sementara penjualan melalui perdagangan elektronik (e-commerce) masih diperbolehkan dengan ketentuan verifikasi usia.

Untuk pengawasan, pelaksanaannya akan dikoordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan penerapan sanksi secara bertahap mulai dari teguran hingga pencabutan izin bagi pelanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah catatan penyempurnaan juga diberikan terhadap naskah raperda. Di antaranya, pengembalian frasa “tidak merokok” pada Pasal 4, penyesuaian radius iklan luar ruang, penghapusan ketentuan pidana pada Pasal 30, serta penyesuaian ketentuan denda pada Pasal 36 agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Setelah dilakukan penyempurnaan, raperda tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai tahapan pembentukan peraturan daerah.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, remaja, dan ibu hamil, dari dampak rokok serta paparan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat