POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17 WIB

Pansus II DPRD Kapuas Kaji Regulasi Empat Raperda ke Jawa Barat

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas saat kaji banding ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas saat kaji banding ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat, 3–4 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, S.Hut., dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas serta mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kaji banding dilakukan untuk memperdalam referensi dan masukan dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.

Ke empat raperda tersebut berkaitan dengan ketertiban umum, pemerintahan desa, serta pembangunan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.

Empat Raperda yang menjadi bahan kajian yakni Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa; Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam kajian ke Jawa Barat, Pansus II DPRD Kapuas turut mendalami kebijakan pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah daerah setempat. Salah satu regulasi yang menjadi pedoman adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.

Pelaksanaan regulasi tersebut juga ditunjang Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018. Selain regulasi, pengelolaan sampah di Jawa Barat dilakukan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Hasil kaji banding tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembanding bagi Pansus II DPRD Kapuas dalam menyusun dan menyempurnakan empat Raperda yang tengah dibahas. Referensi dari Jawa Barat dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pembahasan raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat