POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 16:11 WIB

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Sambut Baik Sidang Penetapan Cagar Budaya

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyambut baik pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026.

Menurutnya, penetapan status cagar budaya menjadi langkah penting untuk melindungi aset sejarah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Sidang yang berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas membahas tujuh objek bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya.

Hasil sidang nantinya menjadi dasar pengajuan ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Ardiansah menegaskan DPRD Kapuas mendukung upaya pelestarian tersebut. Menurutnya, warisan sejarah daerah harus dijaga agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Ini langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah kita. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita,” ujar Ardiansah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan tujuh objek yang dibahas terdiri atas dua bangunan dan lima benda bersejarah.

Bangunan yang diusulkan yakni Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara kategori benda meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan gereja, sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich, serta mozaik Gereja Mandomai yang dikenal sebagai koleksi langka.

Seluruh objek tersebut dinilai oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

FGD II Peninjauan Kembali RDTR Kuala Kapuas, Pemkab Kapuas Dorong Perencanaan Ruang Antisipatif & Berorientasi Berkelanjutan

Kapuas Kota Air

Dukung Peningkatan IPM dan PAD, Pemkab Kapuas Bahas Pemanfaatan Gedung Eks Akper

Pemprov Kalteng

Venue Porprov XIII Kalteng Capai 90 Persen, Pelaksanaan Ditargetkan November

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Siapkan Program Pengelolaan Sampah LSDP senilai Rp107 Miliar

Kapuas Kota Air

Kecamatan Tamban Catur Pantau Penyaluran BLT-DD Triwulan III Tahun 2026 di Desa Sidomulyo

Kapuas Kota Air

Camat Bataguh Bagi Air Bersih ke Warga Sekitar Kantor Kecamatan

Kapuas Kota Air

Kadisdik Kapuas Dorong Guru Terusan Raya Barat Melek Digital

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Perluas Perlindungan Pekerja, Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terus Diperkuat