POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kapuas bekerja sama dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya melaksanakan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Timpah Tahun 2026, bertempat di Aula DPUPR Kabupaten Kapuas, Senin (5/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan dokumen RDTR sebagai pedoman dalam penataan dan pemanfaatan ruang di wilayah Timpah.
Kegiatan dipimpin Staf Ahli Bupati Kapuas, Budi Kurniawan, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas sekaligus memberikan arahan. Ia menyampaikan bahwa penyusunan RDTR merupakan langkah penting dalam mengantisipasi perkembangan wilayah dan memastikan pembangunan dapat berlangsung secara terarah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kapuas sebelumnya juga telah menyusun perencanaan tata ruang di sejumlah wilayah pertumbuhan, seperti Mantangai, Dadahup, dan Pujon, dan ke depan perencanaan serupa perlu terus dikembangkan pada wilayah-wilayah strategis lainnya, termasuk kawasan perkotaan.
Budi Kurniawan menjelaskan, Wilayah Perencanaan Timpah memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan, baik pada sektor perkebunan, pertambangan, perdagangan, jasa maupun sektor lainnya yang dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, penyusunan RDTR diharapkan mampu mengakomodasi potensi tersebut sekaligus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
“Kegiatan yang kita laksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari FGD I yang telah dilaksanakan bulan lalu. Kami mengharapkan Bapak-Ibu, khususnya Kepala Perangkat Daerah yang mengampu urusan terkait tata ruang, dapat memberikan saran, masukan, data dan informasi yang akurat dalam rangka penyusunan muatan RDTR Wilayah Perencanaan Timpah,” ujar Budi.
Ia menegaskan, keterlibatan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sangat diperlukan agar dokumen RDTR yang disusun nantinya benar-benar dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendukung tujuan dan misi Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam mewujudkan Kapuas Bersinar.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa salah satu hal penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan tata ruang adalah perubahan fungsi ruang. Menurutnya, RDTR tidak boleh hanya disusun untuk menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi harus mempertimbangkan keberlanjutan wilayah dalam jangka panjang.
“Yang paling penting adalah sustainability atau keberlanjutannya. Kalau kita hanya merencanakan untuk saat ini, ke depannya seperti apa? Ini yang harus kita pikirkan bersama,” tegasnya.
Ia berharap proses penyusunan RDTR WP Timpah dapat menghasilkan perencanaan tata ruang yang mampu mengantisipasi pertumbuhan wilayah, menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan lingkungan, serta memberikan arah yang jelas bagi pengembangan ekonomi dan pelayanan masyarakat di masa mendatang.
Konsultasi publik tersebut menjadi ruang bagi perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan berbagai masukan, data serta informasi sebagai bahan penyempurnaan dokumen RDTR. Dengan perencanaan yang matang dan berorientasi jangka panjang, diharapkan pengembangan Timpah dapat berjalan secara terarah, berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kapuas.(*)










