POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Pemprov Kalsel / Pos Kalsel

Rabu, 5 Juni 2024 - 16:15 WIB

Pemprov Kalsel Tindaklanjuti Tuntutan Aksi Driver Online Terkait Tarif Angkutan Sewa Khusus

Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi saat rapat bersama operator Gojek, Grab, dan Maxim.

POSBORNEO.COM, BANJARMASIN – Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi rapat bersama operator Gojek, Grab, dan Maxim.

Rapat dilaksanakan perihal Keputusan Gubernur yang mengatur soal tarif angkutan sewa khusus mobil online yang seharusnya berlaku pada November 2023. 

Ini juga menindaklanjuti hasil audensi mengenai tuntutan aksi Driver Online Kalimantan Bersatu.

Perihal Implementasi Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0953/KUM/2023 tanggal 15 November 2023.

Yakni tentang Penyesuaian Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Sewa Khusus (ASK) di Kalsel.

“Telah disepakati bahwa aplikator akan melapor ke Dishub dan stakeholder lainnya jika terjadi penurunan permintaan karena harga tarif yang terlalu tinggi,” kata Fitri di Banjarmasin, Rabu (5/6/2024).

Sebelumnya, dalam situasi pandemi COVID-19 dan inflasi yang terus meningkat, tarif ojek online tetap stabil, sementara angkutan sewa khusus mobil online tetap mempertahankan tarif lama yang diperkirakan tidak lagi relevan. 

Oleh karena itu, upaya untuk menyesuaikan tarif merupakan suatu hal yang wajar dilakukan dalam rangka menjaga kelangsungan layanan transportasi online.

Fitri menyampaikan, penyesuaian tarif angkutan tersebut penting mengingat adanya kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan kendaraan, sementara biaya hidup semakin mengalami peningkatan.

“Penyesuaian tarif juga diharapkan dapat memperbaiki persaingan antar aplikator sehingga persaingan dapat berjalan sehat dan berkeadilan,” ujar Fitri.

Dengan adanya SK Gubernur, menurut Fitri aplikator diharapkan dapat menyesuaikan tarif berdasarkan penyesuaian tarif angkutan sewa khusus mobil online. Perusahaan online di Kalsel juga diharapkan dapat menyesuaikan tarif agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat antara aplikator, sehingga dapat memberikan pelayanan transportasi online yang terbaik bagi masyarakat.

“Dalam melaksanakan tarif angkutan yang telah disepakati, para aplikator harus bekerja sama dengan stakeholder lainnya, seperti Dishub, guna memastikan bahwa tarif angkutan yang diterapkan sesuai dengan penyesuaian tarif resmi dari pemerintah. Dengan demikian, persaingan antara aplikator dapat terus berjalan sehat dan berkeadilan, sambil mengoptimalkan pelayanan transportasi online bagi masyarakat,” jelas Fitri. (*)

Kepala Dishub Provinsi Kalsel, M Fitri Hernadi saat rapat bersama operator Gojek, Grab, dan Maxim.

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Jembatan di Mantuil Ambruk, Polresta Banjarmasin Bantu Penyeberangan Gratis, Siagakan Personel

Pemprov Kalsel

Kondisi Kabut Asap, Disdikbud Kalsel Terbitkan Surat Edaran, PJJ Diterapkan Kondisional

Pemprov Kalsel

Tercatat Ada 3.990 Kasus ISPA, Dinkes Kalsel Perkuat Pemantauan dan Penanganan

Pos Kalsel

Seluruh Fraksi DPRD Kalsel Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah

Pos Kalsel

Tak Hanya Bangun Fasilitas, Pemko Banjarbaru Benahi Sampah dari Hulu

Pos Kalsel

Banggar DPRD Kalsel Matangkan Perubahan APBD 2026, Perkuat Program Prioritas dan Pelayanan Publik

Pemprov Kalsel

Wali Kota Banjarbaru Geram, UGD Puskesmas Dilaporkan Kosong Saat Pasien Kritis Datang

Pemprov Kalsel

Dinkes Kalsel Siapkan “Rumah Oksigen” untuk Warga Terdampak Kabut Asap, Berikut Lokasinya