POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (12/2/2026) siang.
Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggota DPRD, serta sejumlah kepala desa.
Dalam rapat tersebut, para kepala desa menyampaikan aspirasi dan masukan terkait penurunan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan di desa.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi yang disampaikan para kepala desa. Namun, besaran ADD Tahun 2026 turut dipengaruhi oleh kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian secara nasional.
Berdasarkan paparan DPMD, pagu ADD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp172.082.223.800,- sedangkan Tahun 2026 sebesar Rp112.163.536.000,- atau berkurang Rp59.918.687.800,-.
Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pengalokasian ADD Tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan alokasi pokok untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, tunjangan BPD, insentif ketua RT/RW, serta alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.
Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, di mana DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan desa serta memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui rapat dengar pendapat ini diharapkan terbangun pemahaman bersama antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah desa dalam menyikapi dinamika kebijakan fiskal, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. (*)










