POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) menggelar rapat terkait penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan New Side Development (NSD) dan rumah susun (rusun).
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Kamis (30/4/2026), dipimpin oleh Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP), Septedy, didampingi Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale.
Dalam arahannya, Staf Ahli Bupati bidang EKP menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan aplikatif guna menjamin pengelolaan NSD dan rusun yang tertib, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat.
“Rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan NSD dan rusun, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya,” ujar Septedy.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang disusun harus mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari mekanisme penghunian, pengawasan, hingga sanksi, agar pengelolaan aset daerah tersebut dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar perangkat daerah terkait, sehingga proses penyusunan Rancangan Perbup dapat segera dirampungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (*)










