POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Pos Kalsel

Jumat, 5 Januari 2024 - 18:39 WIB

Terima LHP BPK, Gubernur Kalsel : Akan Lebih Tingkatkan Pengelolaan Keuangan Daerah

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menerima LHP atas PDTT dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Jumat (5/1/2024) sore.

POSBORNEO.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) meliputi LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Jumat (5/1/2024) sore.

Sahbirin menyampaikan, Pemerintah Provinsi Kalsel akan segera melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diperlukan untuk meningkatkan efektifitas, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Kita sangat mengapresiasi kerja sama, supervisi, pengawasan dan koordinasi yang telah terbentuk bersama Perwakilan BPK Provinsi Kalsel dan harus terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” kata Sahbirin.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel, Supian HK menambahkan, pemeriksaan ini adalah untuk melihat kelemahan dan kepatuhan.

“Memang dari prinsipnya DPRD punya fungsi yang sama di bidang pengawasan dan semoga sinergitas terus terjalin agar tidak terjadi lagi kesalahan yang ada,” tutur Supian.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalsel, Rahmadi mengutarakan, PDTT adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Tujuan pemeriksaan ini adalah untuk menilai apakah hal pokok yang diperiksa sesuai (patuh) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah Provinsi Kalsel masih ditemukan beberapa permasalahan dan diharapkan entitas yang diperiksa dapat memperbaiki kelemahan yang ada,” ungkap Rahmadi.

Rahmadi pun menjelaskan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 maka pemerintah berkewajiban memberikan jawaban atau penjelasan tentang tindaklanjut atas rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP ini diterima.

“Hal ini sebagai wujud dari komitmen untuk terus melakukan pembenahan atas tata kelola keuangan dan pelayanan masyarakat yang akuntabel dan transparan serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” kata Rahmadi. (adv)

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor menerima LHP atas PDTT dari Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel, di Banjarbaru, Jumat (5/1/2024) sore.

Share :

Baca Juga

Hukum & Peristiwa

Jembatan di Mantuil Ambruk, Polresta Banjarmasin Bantu Penyeberangan Gratis, Siagakan Personel

Pemprov Kalsel

Kondisi Kabut Asap, Disdikbud Kalsel Terbitkan Surat Edaran, PJJ Diterapkan Kondisional

Pemprov Kalsel

Tercatat Ada 3.990 Kasus ISPA, Dinkes Kalsel Perkuat Pemantauan dan Penanganan

Pos Kalsel

Seluruh Fraksi DPRD Kalsel Sepakati Dua Raperda Strategis untuk Dukung Pembangunan Daerah

Pos Kalsel

Tak Hanya Bangun Fasilitas, Pemko Banjarbaru Benahi Sampah dari Hulu

Pos Kalsel

Banggar DPRD Kalsel Matangkan Perubahan APBD 2026, Perkuat Program Prioritas dan Pelayanan Publik

Pemprov Kalsel

Wali Kota Banjarbaru Geram, UGD Puskesmas Dilaporkan Kosong Saat Pasien Kritis Datang

Pemprov Kalsel

Dinkes Kalsel Siapkan “Rumah Oksigen” untuk Warga Terdampak Kabut Asap, Berikut Lokasinya