POSBORNEO.COM, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua buah rancangan peraturan daerah, yakni Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Kartoyo, M.M., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan para undangan.
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap kedua raperda tersebut. Kesepakatan ini menjadi wujud sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mendukung peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui sistem yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dipandang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan daerah dengan kondisi dan prioritas yang berkembang. Melalui perubahan anggaran tersebut, berbagai program pembangunan diharapkan dapat terlaksana secara lebih optimal dan tepat sasaran.
Salah satu fraksi yang menyampaikan apresiasi adalah Fraksi Partai Golkar. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menilai perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah akan memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah. Fraksi tersebut juga menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan yang berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Fraksi Golkar turut berharap agar pelaksanaan pembangunan dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Dengan pengelolaan anggaran yang tepat, pembangunan daerah diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Melalui persetujuan seluruh fraksi terhadap kedua raperda tersebut, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan arah pembangunan daerah ke depan. (*)










