POSBORNEO.COM, BANJARMASIN – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalsel menjadikan penanganan titik blank spot atau blind spot jaringan komunikasi sebagai salah satu program prioritas pada 2027.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H. Rais Ruhayat, usai memimpin Rapat Kerja Pendalaman Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027 bersama jajaran Diskominfo Provinsi Kalsel di Ruang Komisi I Lantai IV DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Selasa (6/10/2026).
Rais mengatakan, rapat tersebut merupakan bagian dari pendalaman sekaligus penajaman program kerja mitra Komisi I, sebagaimana amanat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalsel.
“Yang menjadi fokus kami dengan Diskominfo adalah titik-titik blind spot. Dari penjelasan tadi, ternyata di Kalimantan Selatan masih ada sekitar 6 persen wilayah yang mengalami blind spot,” ujar Rais.
Menurutnya, jumlah tersebut masih menjadi pekerjaan rumah bersama karena terdapat sekitar 100 titik blind spot yang belum diketahui secara spesifik lokasi keseluruhannya.
Karena itu, Komisi I mendorong agar penanganan blind spot masuk dalam program prioritas pemerintah daerah sehingga cakupan layanan komunikasi dan informasi di Kalsel dapat semakin merata.
“Fokus kita bagaimana caranya agar ini menjadi program prioritas. Di 2027 nanti kita bisa mengurangi, bahkan target kita adalah tidak ada lagi blind spot,” katanya.
Rais menegaskan, DPRD Kalsel memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program mitra kerja pemerintah daerah. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong Diskominfo agar persoalan keterbatasan akses jaringan komunikasi tersebut dapat dituntaskan secara bertahap.
Ia berharap Diskominfo Kalsel dapat menyelesaikan persoalan blind spot yang selama ini masih menjadi pekerjaan rumah, terutama di wilayah yang belum mendapatkan layanan komunikasi secara optimal.
“Ini menjadi PR kita bersama. Kami di DPRD memiliki fungsi mengawasi kegiatan mitra kerja, dan harapannya persoalan blind spot ini bisa segera diselesaikan,” jelasnya.
Di sisi lain, Rais mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam mempercepat penanganan blind spot. Terlebih, pemerintah daerah saat ini juga menghadapi kebijakan efisiensi anggaran.
Menurutnya, DPRD Kalsel akan ikut mendorong dukungan anggaran agar program penanganan blind spot tetap dapat berjalan. Pembahasan tersebut nantinya dapat dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun melalui Badan Anggaran DPRD Kalsel.
“Karena Diskominfo juga menyampaikan adanya efisiensi anggaran, maka menghadapi blind spot ini menjadi tugas kita bersama. Dari dewan tentu akan membantu terkait anggaran, berdiskusi dengan TAPD maupun ketika pembahasan di Banggar agar bisa memprioritaskan anggaran untuk Diskominfo,” tegas Rais.
Dengan dukungan anggaran dan perencanaan yang lebih terarah, Komisi I berharap cakupan jaringan komunikasi di Kalsel semakin luas dan masyarakat di wilayah yang selama ini mengalami blind spot dapat memperoleh akses komunikasi dan informasi yang lebih baik. (*)










