POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Ratusan potong kayu bulat atau kayu log terlihat mengapung di tepi Sungai Kapuas tepatnya di Desa Budi Berkat, Handel Budi, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Senin (6/8/2018) siang.
Disusun rapi dan diikat serta dipasangi garis polisi. Kayu-kayu itu adalah barang bukti yang diamankan dari para pelaku ilegal logging.
Ini adalah hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Polsek Mantangai, Polres Kapuas dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
Hasil pengungkapan ini dirilis langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko di atas rakit tempat kayu-kayu tersebut diamankan di tepi Sungai Kapuas, Senin (6/8/2018) siang.

Turut dihadirkan tiga pelaku yang diamankan karena jerat kasus ilegal logging tersebut. Ketiganya yakni JA (35), MH (52) dan TE (50) yang diketahui adalah warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Mengenakan baju tahanan, tangan terborgol dan wajah tertutup. Ketiga pelaku nampak pasrah saat mengikuti rangkaian Press Release.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Anang Revandoko mengatakan bahwa pengungkapan kasus illegal logging tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat.
Melapor ke aparat kepolisian terdekat bahwa di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas Desa Mantangai Hulu terdapat kayu bulat atau log yang sudah dirakit namun tanpa ada pemilik, Senin (30/7/2018) lalu.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolsek Mantangai AKP Kristanto Situmeang dan jajaran. Benar saja, saat diperiksa ditemukan sekitar 800 potong kayu dengan berbagai macam ukuran dan jenis.
Kayu-kayu sudah dirakit tanpa ada pemilik dan diduga kayu log tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB).
Sebanyak 800 potong kayu-kayu tersebut pun diamankan oleh pihak kepolisian. Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh Polres Kapuas dan Ditreskrimsus Polda Kalteng.
“Hasilnya bisa kami tangkap tiga orang pelaku dalam kasus Ilegal logging ini. Sementara masih terus kami lakukan pengembangan namun yang jelas, tiga orang ini yang sudah kami amankan,” kata Kapolda Kalteng didampingi Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar dan Pj Bupati Kapuas Agus Pramono.
Lokasi pembalakan liar dilakukan para pelaku di kawasan Hutang Lindung Sebangau, Kalteng.
“Ini tentu pelanggaran, mereka melakukan aktivitas tersebut di hutan lindung, yang seyogyanya harus dilindungi dan di sana juga terdapat orang utan dan hewan-hewan lain yang harus kita lindungi” tambahnya.
Dilanjutkan Kapolda, tiga pelaku yang diamankan melakoni peran yang berbeda-beda dalam kasus tersebut.
JA disebut memiliki peran sebagai penarik kayu log, MH memiliki peran sebagai penebang kayu dan TE sebagai pemilik atau pemodal kayu log.
“Kami tak main-main dengan kasus ilegal logging, jika didapati akan ditindak tegas. Ini pun akan terus kami lakukan pengembangan,” tandasnya.
Kapolda pun mengimbau dan berharap kerjasama masyarakat untuk melapor jika mendapati aktivitas ilegal logging. Bersama melakukan upaya stop ilegal logging.
Jika masih ada yang berani melakukan, jangan menyesal jika nantinya terjerat hukum seperti tiga orang yang saat itu telah diamankan pihak kepolisian.
Hukuman menanti, ketiga pelaku akan dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf B Jo pasal 12 Huruf E Undang – Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara dan denda Rp. 2,5 milyar. (Ady-PB)