Kalaksa BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga (Foto : Posborneo.com)
POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan.
“Penetapan mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 atau 14 hari,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (3/10/2023) sore.
Ini, lanjutnya, menyusul Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 413/BPBD tahun 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Kapuas.
Pun juga Surat Pernyataan ditandatangani Pj Bupati Kapuas, perihal Tanggap Darurat Bencana Karhutla Nomor 360/253/BPBD Tahun 2023.
Dalam surat pernyataan tersebut termuat penetapan status dimaksud berdasarkan kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.
Menyatakan bahwa kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kapuas yang disebabkan oleh musim kemarau yang mengarah pada fenomena el-nino telah mengakibatkan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan.
Hingga menimbulkan kabut asap dan telah mencapai pada kondisi yang membahayakan serta mengganggu aktifitas sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu penanganan segera.
Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, serta upaya penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinir.
Sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menetapkan status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas,
Selain itu, ini juga untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pj. Bupati Kapuas menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.
Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana ditetapkan pada butir c, berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023. (*)
