Responsive Menu
Add more content here...
POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BABUSSALAM

Home / Kapuas Kota Air

Selasa, 3 Oktober 2023 - 16:38 WIB

Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla

Kalaksa BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga (Foto : Posborneo.com)

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 14 hari ke depan.

“Penetapan mulai dari tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan 15 Oktober 2023 atau 14 hari,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (3/10/2023) sore.

Ini, lanjutnya, menyusul Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 413/BPBD tahun 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla di Kabupaten Kapuas.

Pun juga Surat Pernyataan ditandatangani Pj Bupati Kapuas, perihal Tanggap Darurat Bencana Karhutla Nomor 360/253/BPBD Tahun 2023.

Dalam surat pernyataan tersebut termuat penetapan status dimaksud berdasarkan kajian cepat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas.

Menyatakan bahwa kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Kapuas yang disebabkan oleh musim kemarau yang mengarah pada fenomena el-nino telah mengakibatkan meningkatnya kejadian kebakaran hutan dan lahan.

Hingga menimbulkan kabut asap dan telah mencapai pada kondisi yang membahayakan serta mengganggu aktifitas sosial ekonomi masyarakat sehingga perlu penanganan segera.

Dalam rangka mengantisipasi dampak bencana yang lebih meluas, serta upaya penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat dan terkoordinir.

Sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menetapkan status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Wilayah Kabupaten Kapuas,

Selain itu, ini juga untuk melaksanakan pasal 21 ayat (1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pj. Bupati Kapuas menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan sebagaimana ditetapkan pada butir c, berlaku selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 2 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2023. (*)

Kalaksa BPBD Kapuas, Panahatan Sinaga (Foto : Posborneo.com)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

KPU Tetapkan Wiyatno – Dodo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kapuas Terpilih

Kapuas Kota Air

Wujudkan Swasembada Pangan, Desa Pulau Kaladan Kapuas Siap Sukseskan Program Cetak Sawah Rakyat

Kapuas Kota Air

Ikut Tanam Perdana di Desa Pulau Kaladan, Dandim 1011/Kuala Kapuas Dukung Penuh Akselerasi Cetak Sawah Rakyat

Kapuas Kota Air

Akselerasi Program Cetak Sawah Rakyat, Tanam Perdana Padi Varietas Unggul di Desa Pulau Kaladan Kapuas

Kapuas Kota Air

Buli Kan Kapuas, Proyek Kolaborasi antar Mahasiswa, Berbagi dan Menginspirasi di SMAN 2

Kapuas Kota Air

Rest Area Astari Catering Kapuas Sediakan Makan & Minum Gratis untuk Jamaah Haul Guru Sekumpul

Kapuas Kota Air

Jaga Silaturahmi dan Solidaritas, INKAI Kapuas Adakan Gashuku di Pantai Batakan Baru Kalsel

Kapuas Kota Air

Kunjungi Lokasi Cetak Sawah di Dadahup Kapuas, Mentan : Brigade Pangan Keren Siap Wujudkan Swasembada