Pj Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa menyerahkan secara simbolis DPA-SKPD Tahun 2024 kepada Plh Sekretaris Daerah Juni Gultom, Selasa (2/1/2024).
POSBORNEO.COM, PANGKALANBUN – Mulai tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) menggunakan kartu kredit dalam pelaksanaan transaksi anggaran belanjanya.
Mekanisme ini menjadikan Pemkab Kobar sebagai kabupaten pertama di Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Penggunaan KKPD ditandai usai penyerahan DPA-SKPD lingkup Pemkab Kobar, di Aula Kantor Bupati, Selasa (2/1/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Budi Santosa dalam sambutannya mengatakan, KKPD merupakan sarana pembayaran yang memungkinkan entitas Pemerintah untuk melakukan pembelian atas belanja yang tercantum dalam APBD.
Menariknya, kewajiban pembayaran oleh pemegang kartu diutamakan oleh bank penerbit KKPD dengan limit yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bertanggung jawab dalam melunasi pembayaran sesuai waktu yang telah disepakati.
“KKPD menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi penggunaan uang tunai, serta meminimalisir potensi fraud dari transaksi dengan uang cash,” ungkap Pj Bupati Budi Santosa.
Ia menjelaskan, penggunaan KKPD tidak hanya sebagai sarana transaksi, namun juga sebagai langkah strategis dalam mengurangi idle cash yang biasanya terdapat dalam penggunaan uang persediaan. Lebih lanjut, KKPD mendukung upaya mempermudah pembelian barang dan jasa melalui e-payment, sejalan dengan dukungan terhadap produk dalam negeri.
“Melalui KKPD, kami berharap dapat mendukung percepatan penggunaan produk dalam negeri serta memperkuat ekosistem e-payment dalam mendukung transaksi publik,” imbuhnya.
Budi berharap, KKPD dapat menjadi strategi penting dalam mengoptimalkan pengelolaan keuangan daerah, menjaga keamanan transaksi, dan memperkuat perekonomian lokal dengan mendorong penggunaan produk dalam negeri. (adv)
