Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Senin, 10 Juni 2024 - 10:48 WIB

Pemkab Kapuas Sosialisasi Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup dan Hutan

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat hadiri pembukaan acara sosialisasi yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Kapuas, Senin (10/6/2024).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Perusakan Lingkungan Hidup dan Hutan di lingkungan Kabupaten Kapuas, Senin (10/6/2024).

Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dihadiri langsung Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi.

Hadir pula Kadis LHK Kabupaten Kapuas Karolinae, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, para Kepala OPD terkait, para Camat, Lurah, dan Kepala Desa, para Damang, Mantir Adat, Tokoh Masyarakat, Narasumber Sosialiasasi, serta undangan lainnya.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, saat menyampaikan kata sambutannya mengatakan dalam rangka melakukan perlindungan dalam lingkungan hidup, setiap orang memiliki hak dan peran dalam mengajukan pengaduan terhadap macam-macam pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

“Jika kita berbicara tentang lingkungan hidup, hal seperti pencemaran dan perusakan ini mungkin saja terjadi, yang mana tentunya hal ini harus kita lakukan secara menyeluruh dari unsur terkecil, mulai dari Kepala Desa, Lurah, dan sampai ke Provinsi untuk dapat melihat hal ini secara menyeluruh,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pj Bupati mengharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pencerahan dan pemahaman bagi semua unsur masyarakat di Kabupaten Kapuas, sehingga dapat lebih mengetahui pentingnya menjaga lingkungan hidup dan dapat menjadi perhatian dalam menghindari kelalaian.

“Dalam hal ini saya mengharapkan seluruh unsur yang hadir pada hari ini bisa berperan aktif untuk melihat, memberikan saran, masukan, hingga memberikan laporan kepada aparat yang berwenang dalam hal itu khususnya Dinas Lingkungan Hidup, sehingga bisa menjadi perhatian kita semua dalam bagaimana menghindari hal-hal yang dapat merusak lingkungan kita,” ucap Erlin.

Kepala DLHK Kabupaten Kapuas, Karolinae, dalam laporannya mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.

“Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup dengan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 Kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang,” jelas Karolinae. (adv)

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi saat hadiri pembukaan acara sosialisasi yang diadakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLH) Kabupaten Kapuas, Senin (10/6/2024).

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Tanam Padi Perdana bersama Bupati Kapuas di Lokasi Cetak Sawah Rakyat Desa Sei Kayu

Kapuas Kota Air

Tantangan Pengelolaan Aset Daerah Semakin Kompleks, BKAD Kapuas Lanjutkan MoU dengan Kejari

Kapuas Kota Air

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati : Satukan Langkah Menuju Kapuas Bersinar

Kapuas Kota Air

Lima Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas HM Wiyatno Kukuhkan Pengurus DEKOPINDA Masa Bakti 2025-2030, Ardiansah Ketua

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Hadiri Rapur di DPRD, Persetujuan 7 Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Kapuas Kota Air

Setelah Penantian Panjang, 208 Kepala Sekolah TK SD dan SMP se-Kapuas Dilantik Bupati

Kapuas Kota Air

Bupati dan Wabup Kapuas Terima Kunjungan Reses Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Teras Narang