POSBORNEO.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan korupsi usai OTT Dinas PUPR Kalsel, Minggu (6/10/2024).
Hal itu disampaikan KPK melalui konferensi pers, Selasa (8/10/2024) sore, terkait OTT yang telah dilakukan di wilayah Kalsel.
Meski sudah ditetapkan tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Paman Birin, sapaan akrab Sahbirin Noor.
Terlihat saat konferensi pers, hanya enam orang yang sebelumnya diamankan yang dihadirkan.
Menjawab itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan Sahbirin Noor tidak dibawa ke Jakarta dan ditahan bersama enam tersangka lain karena tidak berada di lokasi Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“OTT ini sesuai proses jalannya uang, kami mengikuti jalan uangnya. Pada saat itu uangnya belum terkirim kepada yang lain, baru sampai kepada AMD, ” kata Asep, menjawab pertanyaan awak media saat konferensi pers.
Asep mengatakan KPK menetapkan status tersangka terhadap Sahbirin Noor setelah penyidik mendapat keterangan dari pihak terkait pada saat pemeriksaan tersangka lain dan para saksi.
“Jadi status tersangka SHB dari hasil pemeriksaan, bukan OTT,” kata Asep.
Hasil rapat penyidik dan pimpinan KPK Terkait OTT yang sebelumnya dilakukan, menemukan ada cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Kalimantan Selatan.
Sahbirin Noor menyusul ditetapkan tersangka, selain enam orang yang sebelumnya yang terjaring OTT.
Yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya dan pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPR Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD), dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB). Serta dua orang swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dari OTT itu, KPK telah menyita uang Rp 1 miliar yang diduga bagian fee 5 persen untuk Sahbirin Noor dari Sugeng Wahyudi dan Andi, dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola, kolam renang, dan gedung samsat.
KPK juga menemukan uang lain senilai Rp 12 miliar dan US$ 500 yang juga diduga sebagai bagian dari komisi atau suap untuk Gubernur Kalimantan Selatan.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK pun tegaskan bakal segera memanggil Sahbirin Noor.
Jika mangkir dalam dua kali panggilan maka KPK akan menerbitkan DPO bagi Gubernur Kalsel itu.
“Nanti kami akan lakukan prosedur pemanggilan. Tidak hadir, kita panggil kembali, maka (kalau) tidak hadir lagi akan kita (masukkan ke) DPO (daftar pencarian orang),” lanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Red)