POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Nasional / Pos Kalsel

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:30 WIB

Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ajukan Praperadilan

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang dari hasil OTT di Kalsel (kiri) dan foto Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (kanan). (Kolase foto : sumber Tribunnews & MC Kalsel)

Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti uang dari hasil OTT di Kalsel (kiri) dan foto Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor (kanan). (Kolase foto : sumber Tribunnews & MC Kalsel)

POSBORNEO.COM, JAKARTA – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10/2024) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor terkait kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan pada Selasa.

Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut.

Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Rekayasa lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.

Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.

Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

( Sumber : http://bit.ly/3YjjCU4 )

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalsel

Kabut Asap Masih Menyelimuti Landasan Ulin, PPRSLU Budi Sejahtera Kalsel Perketat Perlindungan Lansia

Pemprov Kalsel

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq Siapkan Strategi Baru Tangani Karhutla di Kawasan Gubernur Sarkawi dan Handil Bakti

Pos Kalsel

Sambut Baik “Parliament Tour”, Bang Dhin Ajak Anak Muda Banua Melek Kebijakan dan Parlemen

Pemprov Kalsel

RSJ Sambang Lihum Perkuat Mitigasi Karhutla, Sambut Dukungan Infrastruktur dari Pemprov Kalsel

Pos Kalsel

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Penuntasan Blind Spot Komunikasi

Pos Kalsel

Kualitas Udara Membaik, UIN Antasari Bersiap Kembali Gelar Kuliah Luring di Kampus 2 Banjarbaru

Pemprov Kalsel

BNPB Dorong Penguatan Klaster Logistik Kalsel Berbasis Kolaborasi dan Teknologi

DPRD Kalsel

Komisi III DPRD Kalsel Bahas Program Kegiatan Bappeda 2027