POSBORNEO.COM, JAKARTA – Pengusaha atau pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam buka suara atas penetapan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka suap dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa Pemprov Kalsel, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Haji Isam melalui kuasa hukumnya, Junaidi Tirtanata menyatakan keprihatinannya atas penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka oleh KPK.
Dia juga membantah adanya keterkaitan kegiatan usaha Haji Isam dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pamannya, Sahbirin Noor itu.
Menurutnya, kasus ini masih berada pada tahap awal dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Ia juga menyoroti dugaan Sahbirin Noor bisa saja menjadi korban pencatutan nama oleh bawahannya.
Fakta penting lainnya adalah bahwa Sahbirin Noor tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung, dan hingga saat ini belum ada bukti yang mengaitkan Sahbirin dengan praktik korupsi yang sedang ditangani KPK.
“Kami prihatin atas kasus yang menimpa Pak Sahbirin. Namun, saya tegaskan bahwa Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan terhadap perkara yang sedang ditangani KPK. Proses ini masih berjalan, dan belum ada bukti bahwa Pak Sahbirin terlibat. Mari kita junjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Junaidi dalam keterangan persnya ke wartawan, Kamis (10/10/2024).
Junaidi menambahkan, kasus ini merupakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Sahbirin Noor secara pribadi, tanpa ada sangkut-pautnya dengan bisnis atau kegiatan usaha yang dimiliki Haji Isam.
“Kami meminta kepada seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam atau unit-unit bisnisnya. Tidak ada hubungan keperdataan antara kasus ini dan klien kami,” tegasnya.
Junaidi mengatakan, Haji Isam menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penuh langkah-langkah KPK dalam menegakkan hukum.
“Kami percaya KPK akan bertindak secara profesional dan berdasarkan bukti yang ada, serta kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum yang transparan dan terukur,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Junaidi mengingatkan agar media tetap menjaga independensi dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat merusak nama baik Haji Isam.
“Kami berharap media memberitakan kasus ini secara objektif dan tidak mengaitkan nama pihak lain yang tidak relevan dengan perkara ini,” tegas Junaidi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur di wilayah tersebut.
Sahbirin diduga terlibat dalam penyelewengan dana proyek pembangunan jalan senilai miliaran rupiah.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan terhadap Sahbirin dilakukan berdasarkan temuan awal yang mengindikasikan adanya kerugian negara akibat praktik korupsi.
Meskipun demikian, Junaidi kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak melibatkan Haji Isam, baik secara pribadi maupun melalui unit-unit bisnisnya.
“Kasus ini murni dugaan pidana korupsi yang melibatkan Pak Sahbirin. Haji Isam tidak memiliki kepentingan atau hubungan keperdataan dengan kasus ini,” pungkas Junaidi.
(Sumber : https://bitly.cx/Y2cb)