POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Pemprov Kalteng / Pos Kalteng

Jumat, 7 Maret 2025 - 11:47 WIB

Hadiri Rapat Paripurna, Wagub Kalteng Edy Pratowo Serahkan Naskah Raperda kepada Ketua DPRD

Penyerahan naskah Raperda oleh Wagub, Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong secara simbolis, Jumat (7/3/2025) 

Penyerahan naskah Raperda oleh Wagub, Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong secara simbolis, Jumat (7/3/2025) 

POSBORNEO.COM, PALANGKARAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo hadiri Rapat Paripurna (Rapur) ke-5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Kalteng, Jumat (7/3/2025).

Agenda Rapur kali ini yaitu penyampaian Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan di Kalteng.

Saat menyampaikan pidato Gubernur, Wagub mengatakan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55  Tahun 2022, Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada Gubernur untuk Perizinan Berusaha di sektor pertambangan untuk komoditas mineral non logam, mineral non logam jenis tertentu, dan batuan atau MBLB.

“Selain itu, lahir istilah Surat Izin Penambangan Batuan atau S.I.P.B, serta lingkup kewenangan pelayanan perizinan yang hanya sampai tingkat Gubernur, sehingga perlu dilakukan penyusunan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan MBLB di Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Wagub menambahkan, potensi di bidang pertambangan memiliki nilai ekonomis yang tinggi bagi pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat dan kelangsungan roda pembangunan di Kalteng.

“Besarnya potensi yang ada tidak sebanding dengan kebutuhan terhadap bahan hasil tambang yang terus semakin meningkat. Kita tentu tidak menginginkan adanya eksploitasi potensi pertambangan yang tidak mendukung kelangsungan hidup masyarakat dan roda pembangunan,” imbuhnya.

Ia menyebut, tanpa adanya tata kelola yang baik dalam pengusahaan potensi pertambangan dapat berakibat pada kerusakan lingkungan, perselisihan di masyarakat, monopoli oleh pihak-pihak tertentu, dan kerugian materiil.

“Untuk itu, diperlukan suatu aturan yang dapat mengarahkan perilaku masyarakat agar kegiatan pertambangan dilakukan dengan tata kelola yang baik, yang menjamin kelangsungan hidup masyarakat itu sendiri,” ungkapnya.

Menurutnya, Raperda ini sangat penting, sebagai salah satu strategi untuk mengoptimalkan pengelolaan pertambangan, khususnya MBLB, di Kalteng.

“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, harapannya agar manfaat pengelolaan kekayaan tambang kita dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah, membawa kesejahteraan dan keberkahan bagi masyarakat Bumi Tambun Bungai,” tukasnya.

Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan penyerahan naskah Raperda oleh Wagub Edy Pratowo kepada Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.

Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil-Wakil Ketua DPRD Prov Kalteng beserta anggota, Staf Ahli Gubernur dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah Lingkup Kalteng. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Turun ke Jalan Berbagi Takjil di Kapuas, Potret Merakyat Anggota DPD RI Siti Aseanti

Kapuas Kota Air

Momen Ramadan, Kajari Silaturahmi ke PWI Kabupaten Kapuas

Kapuas Kota Air

Nyelong Inga Simon Hadiri Buka Puasa Bersama di Panti Asuhan Budi Sejahtera Kapuas

Kapuas Kota Air

Belasan Ribu Warga Terdampak Banjir di Wilayah Hulu Kapuas, Bupati dan Wabup Kirimkan Bantuan

Hukum & Peristiwa

Dua Kasus Sabu Diungkap Satresnarkoba Polres Kapuas, Implementasi Program Asta Cita

Kapuas Kota Air

Ketua Dekranasda Kapuas Apresiasi Karya Pengrajin Lokal, Harapkan Mampu Bersaing di Pasaran

Kapuas Kota Air

Tunjang Layanan, Penataan Lingkungan Jadi Sorotan Bupati Kapuas saat Sidak Rumah Sakit

Kapuas Kota Air

Tinjau Kondisi Pasar, Ini yang Jadi Perhatian Wakil Bupati Kapuas