POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas tahan EI alias Liza, Bendahara Pengeluaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan dana Uang Persediaan (UP) tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) siang, di Kantor Kejari Kapuas.
Rilis penahanan disampaikan Kepala Kajari Kapuas, Luthcas Rohman, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kapuas, Lucky Kosasih Wijaya.
Ia menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengantongi cukup bukti perihal perbuatan tersangka dalam dugaan penyelewengan dana UP yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.
Melalui rilis yang diterima Posborneo.com, perbuatan tersangka pun diuraikan pihak Kejari Kapuas melalui rilis tertulis.
Bahwa pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 73.524.490.137,- (Tujuh puluh tiga milyar lima ratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah).
Lalu, untuk pelaksanaan kegiatan dimaksud Tersangka telah mengajukan Pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
Yang mana rekening tersebut atas nama tersangka selaku bendahara pengeluaran yang kemudian akan di transfer kepada masing-masing PPTK setelah kegiatan dilaksanakan sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
Bahwa untuk mengganti UP tersebut tersangka telah mengajukan GUP sebanyak 17 (tujuh belas) kali dengan total sebesar Rp. 14.750.764.848,- (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh juta tujuh ratus enam puluh empat ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah) sesuai dengan SPJ yang dilampirkan.
“Dalam prakteknya tersangka tidak melakukan pembayaran UP/GU sesuai dengan alur yang berlaku dimana tersangka melakukan transfer melalui CMS ke rekening PPTK tidak sesuai dengan pencairan yang diajukan oleh PPTK melainkan melebihkan transfer Pencairan SPP-GU terlebih dahulu kepada beberapa PPTK dan kemudian kelebihan transfer tersebut diminta oleh tersangka secara cash,” beber Kasi Intel.
Namun, lanjutnya, karena ada beberapa PPTK yang melebihkan transfernya oleh tersangka dalam sistem GU, maka untuk pembayaran kepada PPTK yang ditransfer kurang dari permintaan yang diajukan oleh PPTK.
“Alasan bahwa SPJ saat ini hanya bisa dicairkan sejumlah yang di transferkannya namun pada faktanya kelebihan oleh PPTK tersebut sebenarnya sudah di cairkan di BPKAD,” tandasnya.
Ini, pada tahun 2023 perbuatan tersangka dilakukan secara terus menerus pada setiap pengajuan GU, melakukan kelebihan transfer kepada PPTK sehingga PPTK tersebut tidak boleh ditransfer kepada PPTK apabila tidak ada kegiatan.
Atau apabila ada kegiatan maka dibuat GU Nihil namun oleh tersangka tetap dilakukan pengajuan GU ke Rekening PPTK, sehingga untuk UP tidak dapat dipertanggungjawabkan pada akhir tahun anggaran.
“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan UP tahun anggaran 2023, diperoleh hasil perhitungan kerugian negara sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” ungkapnya.
Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana: Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Berdasarkan pasal yang disangkakan kepada tersangka dapat dilakukan penahanan,” lanjut Lucky.
Pihak Kejari Kapuas juga menyampaikan, alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka sebagaimana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yakni tersangka dikhawatirkan melarikan diri, tersangka menghilangkan barang bukti dan tersangka mengulangi tindak pidana
“Waktu dan tempat penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 April 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025 di Rutan Klas IIB, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (*)