Home / Kapuas Kota Air

Kamis, 19 Juni 2025 - 16:41 WIB

Tantangan Pengelolaan Aset Daerah Semakin Kompleks, BKAD Kapuas Lanjutkan MoU dengan Kejari

Kepala BKAD Kapuas Hj Marlina teken Perpanjangan Nota Kesepakatan (MuO) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam hal penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta penyelamatan aset milik daerah, Kamis (19/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Kepala BKAD Kapuas Hj Marlina teken Perpanjangan Nota Kesepakatan (MuO) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam hal penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta penyelamatan aset milik daerah, Kamis (19/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kapuas melakukan Perpanjangan Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kapuas.

Yakni dalam hal penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta penyelamatan aset milik daerah.

Penandatanganan Perpanjangan Nota Kesepakatan (MoU) tersebut dilakukan langsung oleh Kepala BKAD Kapuas Hj Marlina didampingi Kabid Aset Eko Tejono dan Kejari Kapuas yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Bram Dhananjaya, Kamis (19/6/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas.

Turut mendampingi juga Kepala Seksi Intelijen Lucky Kosasih Wijaya dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Siswanto.

Diungkapkan Hj Marlina, saat ini tantangan pengelolaan aset daerah semakin komplek, dimana banyak permasalahan yang memerlukan penanganan hukum yang profesional dan tepat sasaran, agar aset milik pemerintah daerah tidak hilang, berpindah tangan, atau tidak termanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Untuk itu kegiatan ini merupakan langkah strategis yang sangat penting dalam upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan Kejaksaan Negeri Kapuas,” ujarnya.

Melalui MoU ini, pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kapuas dapat terus mendampingi dan memberikan pertimbangan hukum, serta membantu dalam proses penyelamatan dan pengamanan aset-aset yang masih bersengketa, tidak dikuasai fisik, ataupun yang terindikasi bermasalah.

“Kami juga menyadari pentingnya tata kelola keuangan dan aset yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dari sistem pengawasan dan perlindungan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” tambahnya.

Dengan adanya kerja sama ini pun, diharapkan juga dapat semakin memperkuat dalam menjaga dan mengamankan aset daerah, meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Tanam Padi Perdana bersama Bupati Kapuas di Lokasi Cetak Sawah Rakyat Desa Sei Kayu

Kapuas Kota Air

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati : Satukan Langkah Menuju Kapuas Bersinar

Kapuas Kota Air

Lima Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas HM Wiyatno Kukuhkan Pengurus DEKOPINDA Masa Bakti 2025-2030, Ardiansah Ketua

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Hadiri Rapur di DPRD, Persetujuan 7 Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Kapuas Kota Air

Setelah Penantian Panjang, 208 Kepala Sekolah TK SD dan SMP se-Kapuas Dilantik Bupati

Kapuas Kota Air

Bupati dan Wabup Kapuas Terima Kunjungan Reses Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Teras Narang

Kapuas Kota Air

Bupati Dukung Kuliah Kerja Nyata Reguler UPR di Kapuas, Rekomendasikan 5 Wilayah Kecamatan