POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Kamis, 12 Februari 2026 - 17:01 WIB

Rapat Dengar Pendapat, DPRD dan Pemkab Kapuas Bahas Alokasi Dana Desa TA 2026

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas terkait Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas, Kamis (12/2/2026).

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas terkait Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kapuas, Kamis (12/2/2026).

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kabupaten Kapuas, Kamis (12/2/2026) siang.

Rapat tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang Kemasyarakatan dan SDM Budi Kurniawan yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), anggota DPRD, serta sejumlah kepala desa.

Dalam rapat tersebut, para kepala desa menyampaikan aspirasi dan masukan terkait penurunan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang dinilai berdampak pada pelaksanaan program dan kegiatan di desa.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pemerintah daerah memahami aspirasi yang disampaikan para kepala desa. Namun, besaran ADD Tahun 2026 turut dipengaruhi oleh kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian secara nasional.

Berdasarkan paparan DPMD, pagu ADD Kabupaten Kapuas Tahun 2025 tercatat sebesar Rp172.082.223.800,- sedangkan Tahun 2026 sebesar Rp112.163.536.000,- atau berkurang Rp59.918.687.800,-.

Dalam pemaparannya juga dijelaskan bahwa pengalokasian ADD Tahun 2026 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan alokasi pokok untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, tunjangan BPD, insentif ketua RT/RW, serta alokasi dasar, alokasi kinerja, dan alokasi formula yang mempertimbangkan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kesulitan geografis desa.

Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dan konstruktif, di mana DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan yang berpihak pada kepentingan desa serta memastikan pengelolaan anggaran tetap sesuai regulasi dan kemampuan keuangan daerah.

Melalui rapat dengar pendapat ini diharapkan terbangun pemahaman bersama antara legislatif, eksekutif, dan pemerintah desa dalam menyikapi dinamika kebijakan fiskal, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan di tingkat desa. (*)

 

Share :

Baca Juga

Opini Publik

Berdirinya Pos Anti Narkoba di Puntun Palangkaraya, Wujud Negara Hadir dan Serius Memerangi Narkoba

Kapuas Kota Air

Digelar Dua Hari, Tes Kesehatan Calon Paskibra Kapuas Diikuti 99 Orang

Kapuas Kota Air

Disdik Kapuas Terbitkan Surat Edaran terkait Teknis Tunjangan Guru 2026

Kapuas Kota Air

Ramadan Berkah, PWI Kapuas Salurkan Sembako ke Panti Asuhan dan Bagi Takjil ke Pengendara

Kapuas Kota Air

Staf Ahli Bupati Kapuas Bidang KSDM Hadiri Pelantikan PC IMM dan Komisariat KH Fakih Usman

Kapuas Kota Air

Wujud Kepedulian, Pemkab Kapuas Beri Bantuan Stimulus hingga Rp 30 Juta untuk Korban Kebakaran dan Puting Beliung

Kapuas Kota Air

Sinkronisasi Program di Forum Perangkat Daerah Pemkab Kapuas, Kepala Bapperida : 3027 Usulan di Musrenbang Kecamatan

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Gelar Safari Ramadan Perdana di Masjid Agung Al-Mukarram