POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Pos Kalsel

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kilogram Sisik Trenggiling Jaringan Internasional

Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kalsel

Konferensi Pers Ditreskrimsus Polda Kalsel

POSBORNEO.COM, BANJARMASIN – Polda Kalsel melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil membongkar upaya penyelundupan bagian satwa yang dilindungi berupa 64 kilogram sisik trenggiling.

Bagian tubuh satwa bernilai tinggi tersebut disita dari sebuah mobil di kawasan Banjarmasin sebelum rencananya dikirim ke luar negeri melalui Surabaya.

Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana konservasi sumber daya alam ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers, pada Rabu (19/8/2026) yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Nur Khamid, S.H., S.I.K., M.M., bersama Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol. Sigit Haryono, S.I.K., S.H., M.H.

Didampingi Wadir Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan, S.I.K., M.H., serta perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel.

Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel selama kurang lebih satu tahun.

Petugas yang melacak jaringan perdagangan satwa liar tersebut akhirnya melakukan penyergapan pada 31 Juli 2026 di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HJ dan P yang mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi DA 1276 CP.

Saat penggeledahan, ditemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling kering dengan berat masing-masing 33 kilogram dan 31 kilogram (total 64 kg).

Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono mengungkapkan bahwa penyelundupan ini memiliki rantai jaringan lintas negara yang terorganisir rapi.

“Barang bukti sisik trenggiling ini tadinya hendak dikirim ke Surabaya. Berdasarkan hasil analisis dan informasi jaringan kami, dari Surabaya sisik-sisik ini rencananya akan diselundupkan lebih jauh ke luar negeri, yakni ke Vietnam dan Tiongkok,” ujar Kombes Pol Sigit Haryono dalam keterangannya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias menambahkan bahwa penindakan ini merupakan komitmen konkret Polri dalam menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan.

Di tempat yang sama, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si. memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepolisian atas penegakan hukum ini. Pihaknya menegaskan bahwa trenggiling merupakan satwa terlindungi yang keberadaannya sangat krusial bagi keseimbangan ekosistem alam.

“Trenggiling berstatus Critically Endangered (sangat terancam punah) menurut IUCN dan masuk dalam Lampiran I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species). Secara hukum internasional, perdagangan satwa ini dilarang keras. Reproduksinya sangat lambat, hanya melahirkan satu ekor anak dalam setahun. Jika terus diburu, satwa ini terancam punah,” tegas perwakilan BKSDA Kalsel.

Senada dengan BKSDA, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan Faidil, S.Hut., M.Hut. menyatakan komitmennya untuk terus bersinergi dalam menjaga kawasan hutan Kalsel seluas kurang lebih 1,6 juta hektar dari praktik perburuan liar.

Skala kerusakan lingkungan dari kasus ini terbilang sangat besar. Berdasarkan kalkulasi pakar konservasi, 1 kilogram sisik trenggiling rata-rata diperoleh dari 4 hingga 5 ekor trenggiling dewasa. Dengan penyitaan barang bukti seberat 64 kilogram, diperkirakan ada sekitar 250 hingga 320 ekor trenggiling yang telah dibantai oleh para pemburu liar di kawasan hutan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo UU No. 1 Tahun 2026. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 11 tahun serta denda maksimal Kategori IV sebesar Rp.2 miliar.

Polda Kalsel berharap penindakan tegas ini dapat memberikan efek jera serta menjadi langkah preventif bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa ilegal. (*)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalsel

Kabut Asap Masih Menyelimuti Landasan Ulin, PPRSLU Budi Sejahtera Kalsel Perketat Perlindungan Lansia

Pemprov Kalsel

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq Siapkan Strategi Baru Tangani Karhutla di Kawasan Gubernur Sarkawi dan Handil Bakti

Pos Kalsel

Sambut Baik “Parliament Tour”, Bang Dhin Ajak Anak Muda Banua Melek Kebijakan dan Parlemen

Pemprov Kalsel

RSJ Sambang Lihum Perkuat Mitigasi Karhutla, Sambut Dukungan Infrastruktur dari Pemprov Kalsel

Pos Kalsel

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Penuntasan Blind Spot Komunikasi

Pos Kalsel

Kualitas Udara Membaik, UIN Antasari Bersiap Kembali Gelar Kuliah Luring di Kampus 2 Banjarbaru

Pemprov Kalsel

BNPB Dorong Penguatan Klaster Logistik Kalsel Berbasis Kolaborasi dan Teknologi

DPRD Kalsel

Komisi III DPRD Kalsel Bahas Program Kegiatan Bappeda 2027