POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Nasional / Pemprov Kalsel / Pos Kalsel

Selasa, 8 Oktober 2024 - 16:50 WIB

BREAKINGNEWS : KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tersangka Usai OTT Dinas PUPR

Layar gawai menampilkan siaran langsung Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Foto : Antara)

Layar gawai menampilkan siaran langsung Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) saat memberikan keterangan dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). (Foto : Antara)

POSBORNEO.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB, SOL, YUL, AMD, dan FEB,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024) sore.

Tersangka lainnya dalam kasus OTT Dinas PUPR tersebut yakni Kadis PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Selain itu, masih dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Pihak KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus tersebut, sedangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor belum ditahan dan akan segera dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

“Sampai dengan saat ini, Penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana ini,” ujarnya.

Lima orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan OTT pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

KPK menangkap empat pejabat negara dan dua pihak swasta dalam OTT tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang dan jasa, dalam operasi itu KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar. (Antara)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalsel

Kabut Asap Masih Menyelimuti Landasan Ulin, PPRSLU Budi Sejahtera Kalsel Perketat Perlindungan Lansia

Pemprov Kalsel

Wamenko Pangan Hanif Faisol Nurofiq Siapkan Strategi Baru Tangani Karhutla di Kawasan Gubernur Sarkawi dan Handil Bakti

Pos Kalsel

Sambut Baik “Parliament Tour”, Bang Dhin Ajak Anak Muda Banua Melek Kebijakan dan Parlemen

Pemprov Kalsel

RSJ Sambang Lihum Perkuat Mitigasi Karhutla, Sambut Dukungan Infrastruktur dari Pemprov Kalsel

Pos Kalsel

Komisi I DPRD Kalsel Dorong Penuntasan Blind Spot Komunikasi

Pos Kalsel

Kualitas Udara Membaik, UIN Antasari Bersiap Kembali Gelar Kuliah Luring di Kampus 2 Banjarbaru

Pemprov Kalsel

BNPB Dorong Penguatan Klaster Logistik Kalsel Berbasis Kolaborasi dan Teknologi

DPRD Kalsel

Komisi III DPRD Kalsel Bahas Program Kegiatan Bappeda 2027