Home / Kapuas Kota Air

Senin, 18 Maret 2024 - 10:52 WIB

Paripurna DPRD Kapuas, Penyampaian Tiga Raperda

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ST saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024)

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi, S.T., menghadiri Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024).

Rapat yang beragendakan penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas, dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, unsur forkopimda, para kepala OPD Lingkup Pemda Kapuas, serta anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan Penyampaian 3 (tiga) buah Raperda Kabupaten Kapuas yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Berkaitan tentang Raperda pertama yaitu bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam perlindungan anak, maka diperlukan pengaturan tentang Kabupaten Layak Anak,” ucap Bupati.

Lebih lanjut Erlin Hardi menjelaskan mengenai raperda yang kedua, bahwa adapun yang menjadi pertimbangan penyusunan raperda ini adalah bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2028 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati/walikota,

“Berdasarkan ketentuan, maka peraturan daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dicabut,” terang Erlin

Erlin Hardi juga menerangkan terkait Perda ketiga tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, yaitu dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan termasuk peraturan daerah nomor 2 Tahun 2012 tentang organisasi dan tata kerja Badan Penangguloangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas,

“Dibutuhkan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Berkaitan dengan 3(tiga) Raperda ini, Erlin Hardi berharap pada saat pembahasannya nanti dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya dan dapat memberikan manfaat bagi kita semua. (adv)

Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi ST saat memberi sambutan pada Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (18/3/2024)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Tanam Padi Perdana bersama Bupati Kapuas di Lokasi Cetak Sawah Rakyat Desa Sei Kayu

Kapuas Kota Air

Tantangan Pengelolaan Aset Daerah Semakin Kompleks, BKAD Kapuas Lanjutkan MoU dengan Kejari

Kapuas Kota Air

Musrenbang RPJMD 2025–2029, Bupati : Satukan Langkah Menuju Kapuas Bersinar

Kapuas Kota Air

Lima Pelamar Lolos Seleksi Administrasi Calon Sekda Kapuas

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas HM Wiyatno Kukuhkan Pengurus DEKOPINDA Masa Bakti 2025-2030, Ardiansah Ketua

Kapuas Kota Air

Bupati Kapuas Hadiri Rapur di DPRD, Persetujuan 7 Fraksi terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024

Kapuas Kota Air

Setelah Penantian Panjang, 208 Kepala Sekolah TK SD dan SMP se-Kapuas Dilantik Bupati

Kapuas Kota Air

Bupati dan Wabup Kapuas Terima Kunjungan Reses Anggota DPD RI Dapil Kalteng, Teras Narang