POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / Kapuas Kota Air / Pos Kalteng

Sabtu, 29 Juni 2024 - 14:27 WIB

Masa Jabatan 1.210 Anggota BPD se-Kapuas Resmi Diperpanjang, Ini Harapan Pj Bupati

Foto bersama Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, usai pengukuhan 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas, di Hall Rujab Bupati Kapuas, Sabtu (29/6/2024) siang.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Masa jabatan 1.210 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Kapuas resmi diperpanjang, Sabtu (29/6/2024) siang.

Setelah dilakukan pengukuhan oleh Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, bertempat di Hall Rumah Jabatan Bupati Jalan Jenderal Sudirman.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, 1.210 BPD, baik itu ketua maupun anggota dari 214 desa se Kabupaten Kapuas antusias menjalani pengukuhan tersebut, yang mana sekaligus menerima SK.

Turut hadir dalam pengukuhan ini unsur Forkopimda, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan, sejumlah kepala SOPD, para camat, beberapa kepala desa dan lainnya.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya mengatakan pengukuhan ini berdasarkan revisi atas undang-undang tentang desa, yang mana salah satu hal yang diatur adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa dan BPD, sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun. Artinya mendapatkan perpanjangan masa jabatan 2 tahun.

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat di desa,” kata Erlin.

Karenanya, dia berharap bagi BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat bekerja dan berbuat yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.

“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatakan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kapuas, Budi Kurniawan menyampaikan dasar ketentuan pengukuhan ini diantaranya adalah Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun2014 tentang Desa.

“Jumlah BPD yang dikukuhkan hari ini sebanyak 1.210 orang yang tersebar di 214 desa. Memang ada beberapa yang masih berproses PAW, jadi belum dikukuhkan. Ini yang definitif kita kukuhkan,” jelas Budi.

Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa perpanjangan jabatan ini bukan sebagai hadiah, tetapi ini merupakan waktu yang lebih panjang dalam memberikan pengabdian terbaik sesuai tugas pokok dan fungsi masing masing untuk kesejahteraan dan kemajuan masyarakat di desa.

“Manfaatkan ini sebagai sarana untuk memperluas ladang ibadah, mengabdikan diri kita memajukan masyarakat di desa,” tandasnya.

Sebelumnya, sekitar satu minggu yang lalu diketahui sebanyak 171 kepala desa di Kabupaten Kapuassudah terlebih dahulu dikukuhkan, sehingga juga resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatan. (*)

Foto bersama Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi, usai pengukuhan 1.210 anggota BPD se-Kabupaten Kapuas, di Hall Rujab Bupati Kapuas, Sabtu (29/6/2024) siang.

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai