POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Kapuas melakukan penyelamatan aset daerah dengan memasang plang kepemilikan pada bangunan Ruko eks Terminal Panunjung Tarung, seberang BNI Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kuala Kapuas, Jumat (18/7/2025) pagi.
Pemasangan plang tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses serah terima bangunan ruko oleh penyewa sebelumnya, Sdr. Rabin, kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas yang telah dilaksanakan pada Kamis, 16 Juli 2025.
Kegiatan turut dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kapuas, Romulus, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kapuas, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kapuas.
Dalam wawancara yang digelar usai pemasangan plang secara simbolis, Asisten I, Romulus menyampaikan bahwa langkah ini merupakan hasil sinergi Pemerintah Kabupaten Kapuas bersama Kejaksaan Negeri Kapuas dalam rangka menyelamatkan aset daerah.
“Ini bukan proses yang tiba-tiba, tetapi telah melalui mediasi panjang, dengan melibatkan pihak vertikal seperti kejaksaan. Pemerintah daerah harus memiliki kepastian hukum sebelum mengambil langkah hukum,” ucap Romulus.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang selama ini menempati aset milik pemerintah daerah agar menyadari dan menyerahkan kembali secara sukarela, demi kepentingan bersama dan kesejahteraan masyarakat.
Kepala BKAD menjelaskan bahwa ruko tersebut sebelumnya disewakan kepada Sdr. Rabin melalui MoU sejak tahun 2005 hingga 2025. Namun, pembayaran sewa hanya berlangsung sampai tahun 2010.
“Sesuai MoU, jika tiga tahun berturut-turut tidak memenuhi kewajiban, maka pemerintah daerah berhak mengambil alih. Sejak hari ini, bangunan tersebut resmi kembali menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Kapuas,” jelasnya.
Pihak Kejaksaan Negeri Kuala Kapuas menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pengacara negara.
“Kami mendampingi pemerintah daerah sebagai bentuk penyelamatan aset. Komitmen kami tidak berhenti di sini. Banyak aset lain milik Pemkab Kapuas yang juga akan kami bantu pulihkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan taksiran awal, nilai bangunan dan tanah tersebut mencapai Rp 3,8 miliar, dan estimasi sewa mencapai Rp 20–30 juta per tahun. Dengan 13 pintu ruko, potensi pendapatan daerah bisa lebih dari Rp 300 juta per tahun.
Sementara itu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Kapuas menyampaikan bahwa pihaknya akan menjalankan tugas pembinaan dan pengelolaan ruko pasca pengambilalihan.
“Kami akan menarik retribusi dari penyewa serta membina UMKM agar naik kelas. Aset ini akan kami manfaatkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya. (*)






