POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:17 WIB

Pansus II DPRD Kapuas Kaji Regulasi Empat Raperda ke Jawa Barat

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas saat kaji banding ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat

Pansus II DPRD Kabupaten Kapuas saat kaji banding ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Jawa Barat

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat, 3–4 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kapuas, Didi Hartoyo, S.Hut., dengan didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas serta mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Kaji banding dilakukan untuk memperdalam referensi dan masukan dalam pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas.

Ke empat raperda tersebut berkaitan dengan ketertiban umum, pemerintahan desa, serta pembangunan dan pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman.

Empat Raperda yang menjadi bahan kajian yakni Raperda tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan; Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Badan Musyawarah Desa; Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas pada Perumahan dan Kawasan Permukiman; serta Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam kajian ke Jawa Barat, Pansus II DPRD Kapuas turut mendalami kebijakan pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah daerah setempat. Salah satu regulasi yang menjadi pedoman adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.

Pelaksanaan regulasi tersebut juga ditunjang Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2018. Selain regulasi, pengelolaan sampah di Jawa Barat dilakukan melalui kolaborasi lintas organisasi perangkat daerah dengan melibatkan unsur TNI dan Polri.

Hasil kaji banding tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pembanding bagi Pansus II DPRD Kapuas dalam menyusun dan menyempurnakan empat Raperda yang tengah dibahas. Referensi dari Jawa Barat dinilai penting untuk memastikan regulasi yang disusun dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Pembahasan raperda tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Perkuat Sinergi Penanganan 263.808 Rumah Tidak Layak Huni

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai