POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:22 WIB

DPRD Kapuas Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Catatan atas LHP BPK RI

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (26/6/2026) pagi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (26/6/2026) pagi.

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026, Jumat (26/6/2026) pagi.

Rapat paripurna tersebut mengagendakan dua hal penting, yakni Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Pendukung Dewan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2025, serta Penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.

Agenda yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kapuas ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Yohanes, serta dihadiri oleh Bupati Kapuas H. M. Wiyatno. Turut hadir unsur staf ahli bupati, asisten setda, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan para tamu undangan.

Dalam sesi pemandangan umum, seluruh fraksi pendukung dewan menyatakan menerima raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Fraksi Golkar menyatakan berkesimpulan dapat menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 untuk dibahas sesuai jadwal. Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi penjelasan bupati dan sepakat membawa raperda ke tingkat pembahasan selanjutnya. Fraksi NasDem turut menyatakan setuju agar dilakukan pembahasan berdasarkan peraturan yang berlaku dan jadwal Badan Musyawarah (Bamus).

Selanjutnya, Fraksi Gerindra berkesimpulan menerima raperda untuk dibahas bersama pihak eksekutif berdasarkan tata tertib dewan, disusul oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menekankan agar sinergi pembahasan eksekutif-legislatif berjalan sesuai agenda dewan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan menerima dan menyetujui raperda untuk dibicarakan bersama.

Sementara itu, Fraksi Nurani Bintang Demokrat Pembangunan Sejahtera menyampaikan apresiasi atas penyampaian raperda dan memberikan penghargaan atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang menjadi bukti adanya komitmen terhadap tata kelola keuangan daerah yang semakin baik.

Meskipun mengapresiasi raihan opini WTP yang mencerminkan transparansi keuangan pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Kapuas melalui Panitia Khusus (Pansus) tetap menyampaikan sejumlah catatan rekomendasi terkait temuan hasil pemeriksaan BPK RI.

Secara garis besar, rekomendasi dan saran yang disampaikan oleh Pansus DPRD Kapuas menekankan pada beberapa poin inti, di antaranya:

– Penagihan Denda Keterlambatan: Menginstruksikan kepada Sekretaris Daerah untuk menagih dan memproses denda keterlambatan paket pekerjaan secara tegas kepada pihak rekanan, serta menyetorkan dananya ke kas daerah dengan bukti setor yang sah.

– Evaluasi Rekam Jejak Kontraktor: Meminta pemerintah daerah memperketat evaluasi rekam jejak (track record) kontraktor pelaksana dalam proses tender agar keterlambatan pekerjaan tidak menjadi temuan berulang di tahun anggaran berikutnya.

– Percepatan Tindak Lanjut Temuan: Menyarankan pemerintah daerah melalui Inspektorat dan OPD terkait untuk bergerak proaktif menyelesaikan seluruh temuan pemeriksaan sebelum batas waktu penyerahan laporan berakhir guna meminimalisasi risiko administratif.

Pansus DPRD menegaskan komitmennya untuk terus mengawal jalannya tindak lanjut rekomendasi ini hingga tuntas demi mempertahankan kualitas tata kelola keuangan daerah dan marwah opini WTP Kabupaten Kapuas. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai

Pemprov Kalteng

Kalteng Dapat Dukungan Helikopter Black Hawk untuk Operasi Water Bombing Karhutla