POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi dan koordinasi ke DKI Jakarta, 14-18 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, bersama Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H Abdullah. Kunjungan dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat landasan hukum sekaligus meningkatkan kualitas regulasi daerah yang tengah dibahas DPRD.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Pansus III DPRD Kapuas melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan Kawasan Kementerian Kehutanan RI, DPRD Provinsi DKI Jakarta, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Konsultasi dan koordinasi tersebut berkaitan dengan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas, yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, Raperda tentang Barang Milik Daerah (BMD), serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, mengatakan kunjungan kerja ini penting untuk memperkaya bahan pembahasan melalui pertukaran informasi dan memperoleh masukan dari kementerian maupun lembaga terkait.
Menurutnya, berbagai data, informasi, serta masukan yang diperoleh selama konsultasi dan koordinasi menjadi bahan penting bagi DPRD Kapuas dalam menyempurnakan pembahasan ketiga Raperda tersebut agar memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua Pansus III, H Abdullah, menyampaikan bahwa hasil kunjungan akan menjadi bahan dalam penyusunan laporan dan rekomendasi Pansus.
Berbagai masukan yang diperoleh selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi Kabupaten Kapuas, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)










