POSBORNEO.COM | PT TAJUK SALEMPANG JAYA | KALTENG SEMAKIN BERKAH | KALSEL BEKERJA BERSAMA MERANGKUL SEMUA

Home / DPRD Kapuas / Pos Kalteng

Senin, 20 Juli 2026 - 16:11 WIB

Ketua DPRD Kapuas Ardiansah Sambut Baik Sidang Penetapan Cagar Budaya

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah

POSBORNEO.COM, KUALAKAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyambut baik pelaksanaan Sidang Penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas Tahun 2026.

Menurutnya, penetapan status cagar budaya menjadi langkah penting untuk melindungi aset sejarah daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap benda dan bangunan yang memiliki nilai sejarah.

Sidang yang berlangsung pada 16–18 Juli 2026 di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas membahas tujuh objek bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya.

Hasil sidang nantinya menjadi dasar pengajuan ke Registrasi Nasional Cagar Budaya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010.

Ardiansah menegaskan DPRD Kapuas mendukung upaya pelestarian tersebut. Menurutnya, warisan sejarah daerah harus dijaga agar tetap lestari dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.

“Kami di DPRD Kapuas menyambut baik dan mendukung sidang penetapan ini. Ini langkah nyata untuk menjaga identitas dan sejarah daerah kita. Aset berharga seperti mozaik langka Gereja Mandomai dan objek lainnya harus memiliki status hukum yang jelas supaya tetap terpelihara untuk anak cucu kita,” ujar Ardiansah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparbudpora) Kapuas, Budi Kurniawan, mengatakan tujuh objek yang dibahas terdiri atas dua bangunan dan lima benda bersejarah.

Bangunan yang diusulkan yakni Rumah Hai Amos Akaya dan Rumah Segitiga di Mandomai. Sementara kategori benda meliputi harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan gereja, sakristi Makam Misionaris C.C. Hendrich, serta mozaik Gereja Mandomai yang dikenal sebagai koleksi langka.

Seluruh objek tersebut dinilai oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dipimpin Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan. (*)

Share :

Baca Juga

Kapuas Kota Air

Pemkab Kapuas Bahas Status Bencana Karhutla dan Kondisi Kekeringan

Pemprov Kalteng

Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla, Berlaku 30 Hari hingga 29 September 2026

Pemprov Kalteng

Gelar Apel Pasukan Karhutla 2026, Pemprov Kalteng Tegaskan Tak Tinggal Diam Hadapi Karhutla

Pos Kalteng

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Tjilik Riwut, Maskapai Sediakan Full Refund

Pemprov Kalteng

Isen Mulang Kalteng FC Hadir, Gubernur Optimistis Sepak Bola Gerakkan Ekonomi Daerah

Pos Kalteng

Pertamina Bagikan Masker dan Vitamin untuk Warga hingga Petugas Karhutla di Palangkaraya

Pemprov Kalteng

Launching Isen Mulang Kalteng FC, Pemprov Kalteng Dorong Kebangkitan Sepak Bola Bumi Tambun Bungai

Pemprov Kalteng

Kalteng Dapat Dukungan Helikopter Black Hawk untuk Operasi Water Bombing Karhutla